Tok! Komisi III DPR RI Tetapkan Pimpinan dan Dewas KPK

Suwardi Sinaga - Kamis, 21 November 2024 20:01 WIB
Tok! Komisi III DPR RI Tetapkan Pimpinan dan Dewas KPK
Parlementaria/Dep/Vel
Suasana pemungutan suara di Komisi III DPR RI untuk menentukan Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 di Ruang Rapat Komisi III.
indomedia.co -Komisi III DPR RI menggelar pemungutan suara untuk menentukan Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Periode 2024-2029, di Ruang Rapat Komisi III Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 November 2024.

Dalam rapat pleno tersebut, Komisi III DPR RI menetapkan lima Pimpinan dan lima Dewas KPK 2024-2029.

Pimpinan KPK terpilih yakni Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Setyo Budiyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo. Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua KPK 2024-2029.

Perolehan suara calon pimpinan KPK dalam rapat tersebut adalah sebagai berikut: Johanis Tanak 48 suara, Fitroh Rohcahyanto 48 suara, Setyo Budiyanto 46 suara, Agus Joko Pramono 39 suara, Ibnu Basuki Widodo 33 suara, Michael Rolandi Cesnanta Brata 9 suara, Ida Budhiati 8 suara, Ahmad Alamsyah Saragih 4 suara, Poengky Indarti 2 suara, dan Djoko Purwanto 2 suara.

Sementara itu, dalam pemilihan Ketua KPK, Setyo Budiyanto memperoleh 45 suara.

Usai pengambilan suara, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 30 Ayat 10 dan Ayat 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, DPR RI wajib memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK. Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa DPR wajib memilih seorang ketua dari lima calon pimpinan yang telah terpilih, sedangkan empat calon anggota lainnya otomatis menjadi wakil ketua berdasarkan ketentuan tersebut.

"Dari lima orang pimpinan KPK terpilih, apakah saudara Setyo Budiyanto dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua KPK masa jabatan 2024-2029? Setuju untuk lima orang terpilih sebagai anggota, empat wakil ketua, dan satu ketua Setyo Budiyanto," tanya Habiburokhman dilansir dari Parlementaria.

"Setuju," jawab para anggota Komisi III DPR yang hadir.

Untuk Dewas KPK, perolehan suara adalah sebagai berikut: Benny Jozua Mamoto 46 suara, Chisca Mirawati 46 suara, Wisnu Baroto 43 suara, Guz Rizal 40 suara, Sumpeno 40 suara, Mirwazi 14 suara, Iskandar MZ 8 suara, Heru Kreshna Reza 2 suara, Elly Fariani 1 suara, dan Hamdi Hassyarbaini 0 suara.

Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KPK, khususnya Pasal 37a Ayat 2, anggota Dewan Pengawas KPK berjumlah lima orang.

Berdasarkan hasil pemungutan suara, Komisi III DPR memilih lima orang calon Dewas KPK dengan perolehan suara terbanyak.

"Maka Komisi III DPR RI memilih lima orang calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029, yaitu Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Guz Rizal, dan Sumpeno. Setuju," tanya Habiburokhman.

"Setuju," jawab para anggota rapat yang hadir.

Habiburokhman kemudian kembali mempertanyakan dan mempertegas keputusan rapat.

"Apakah Komisi III DPR RI dapat menyetujui calon pimpinan KPK dan nama calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 yang telah kami sebutkan tadi," tanyanya.

"Setuju," sahut para anggota, menutup rapat tersebut.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029.***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru