Wesly Silalahi-Herlina Balik Tuding Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon Lakukan Money Politics
Suwardi Sinaga - Senin, 20 Januari 2025 23:27 WIB

Humas MK/Bayu
Ahmad Irwandi Lubis (tengah), selaku kuasa hukum pihak terkait saat menyampaikan keterangan pada Perkara Nomor 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025 PHPU Walikota Pematangsiantar, di Gedung MK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
indomedia.co -Sidang permohonan pembatalan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025.
Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diajukan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani dan Ronald Darwin Tampubolon.
Menanggapi permohonan tersebut, pihak terkait Wesly Silalahi-Herlina diwakili oleh kuasanya Ahmad Irwandi Lubis menyampaikan tuduhan adanya politik uang tidak benar.
"Kami membantah, justru pemohonlah yang melakukan money politics. Kami buktikan dengan PT-16 salah satunya kami ambil sampel di Kelurahan Kebon Sayur itu membagikan uang 150 ribu, suara Pemohon besar disitu yakni sebesar 1011 sedangkan Pihak Terkait hanya tujuh ratusaan," terangnya dilansir dari situs resmi MK.
Sementara itu, Sahat M Hutagalung selaku kuasa hukum pemohon menyebut bahwa permohonan yang diajukan tidak dapat membuktikan fakta-fakta dugaan pelanggaran berupa politik yang berpengaruh terhadap perolehan suara pasangan calon.
"Termohon membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon dengan alasan bahwa pemohon tidak dapat menghadirkan fakta dan bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa dugaan politik uang bukan aksi individual melainkan aparat struktural secara kolektif, baik dari unsur pemerintah maupun penyelenggara pemilu," terangnya.
Lebih lanjut, termohon menjawab pertanyaan majelis hakim terkait apakah terdapat keberatan dalam hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kota Pematangsiantar.
"Tidak ada sama sekali keberatan saksi, Yang Mulia," tegas Sahat.
Begitu juga dengan Bawaslu Kota Pematang Siantar, Nanang Wahyudi Harahap selaku ketua menyebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan selama tahapan kampanye, tidak ditemukan bukti adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1. Hal ini tertuang dalam sejumlah Laporan Hasil Pengawasan (LHP).
Dalam laporan tersebut, Bawaslu menyatakan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran berupa pemberian uang sebesar Rp150.000 kepada pemilih sebagai bentuk penyuapan untuk memengaruhi pilihan mereka. Selain itu, tidak ada indikasi terjadinya praktik serangan fajar, yaitu pemberian uang secara masif kepada pemilih menjelang hari pemungutan suara.
Sebagai langkah preventif dalam menjaga integritas proses pemilihan, Bawaslu Kota Pematangsiantar juga telah mengeluarkan surat imbauan dan instruksi kepada peserta pemilihan. Dalam surat tersebut, Bawaslu menegaskan larangan keras bagi peserta pemilihan untuk menjanjikan dan/atau memberikan uang maupun materi lainnya yang bertujuan memengaruhi pemilih atau penyelenggara pemilihan.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Ucu Kohar selaku kuasa hukum menyoroti dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye Pihak Terkait. Menurut pemohon, tim kampanye secara terbuka memberikan uang kepada pemilih sebagai bentuk suap dengan nominal Rp150.000 per pemilih untuk memilih Pihak Terkait. Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, pemohon meminta MK untuk membatalkan perolehan suara Pihak Terkait dan menyatakan pasangan Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon sebagai pemenang Pilkada Pematangsiantar 2024, dengan jumlah suara sah sebanyak 43.580 suara. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait

MK Tolak Gugatan Pilkada Samosir

MK Tolak Gugatan Pilkada Humbang Hasundutan

Sengketa Pilkada Nias Selatan, MK Tolak Gugatan Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo

MK Tolak Gugatan Pilkada Labuhanbatu Selatan

MK Tolak Gugatan Pilkada Toba

MK Tolak Gugatan Pilkada Labuhanbatu
Komentar