Yulhasni: Putusan MK Kemajuan Besar bagi Kemerdekaan Pers Indonesia
Suwardi Sinaga - Selasa, 20 Januari 2026 09:54 WIB
Istimewa
Yulhasni, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP UMSU.
indomedia.co -Yulhasni, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai kemajuan besar bagi dunia jurnalistik nasional. Menurutnya, putusan ini mempertegas posisi wartawan sebagai profesi yang dilindungi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan objek yang mudah dikriminalisasi.
Ia menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme pers.
"Putusan MK ini menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik," kata Yulhasni dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Januari 2026.
Lebih lanjut, Yulhasni menyebut putusan tersebut sebagai penegasan penting terhadap prinsip berpikir merdeka dalam jurnalisme. Menurutnya, wartawan tidak boleh bekerja di bawah tekanan rasa takut terhadap ancaman hukum yang berlebihan.
"Kemerdekaan pers hanya bisa tumbuh jika negara hadir melindungi wartawan, bukan membiarkan mekanisme hukum dilompati yang justru membuka ruang kriminalisasi," ujar mantan jurnalis ini.
Ia menambahkan, penguatan mekanisme pers sebagaimana ditegaskan MK akan berdampak langsung pada kualitas demokrasi.
"Pers yang merdeka adalah prasyarat demokrasi yang sehat. Jika wartawan dilindungi, maka publik memperoleh informasi yang jujur, kritis, dan bertanggung jawab," kata Yulhasni.
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, Pemko Padangsidimpuan Dihukum Bayar Rp883 Juta
Strategi Komunikasi Kebijakan Penataan Penjualan Komoditas Non-Halal: Menjaga Harmoni, Menenangkan Semua Pihak
Kurnia Boloni Sinaga Dilantik Sebagai Kepala Badan Kesbangpol Deli Serdang
Bupati Deli Serdang Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Guswanto Dilantik Sebagai Sekretaris Utama BMKG
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sumut 8–15 Desember 2025, Masyarakat Diminta Waspada
Komentar