Bank Sumut Berubah Jadi Perseroda
Suwardi Sinaga - Selasa, 30 Desember 2025 18:16 WIB
Diskominfo Sumut/Fahmi Aulia
Gubernur Sumut Bobby Nasution didamping Pj Sekda Sulaiman Harahap, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Effendy Pohan, saat RUPSLB Bank Sumut secara daring di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa, 30 Desember 2025.
indomedia.co - PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (PT Bank Sumut) berubah nama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara disingkat menjadi PT Bank Sumut (Perseroda). Perubahan nama ini dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan disetujui seluruh pemegang saham.
Perubahan nama ini menyesuaikan bentuk hukum perseroan terbatas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD, status hukum BUMD hanya Perumda dan Perseroda.
"Perubahan ini dalam rangka penyesuaian bentuk hukum BUMD berdasarkan UU No 23 Tahun 2014, PP Nomor 54 Tahun 2017, dan persetujuan bersama DPRD Sumut dan Gubernur Sumatera Utara tentang Ranperda tentang Perubaham Nama Bank Sumut," ujar Komisaris Utama Bank Sumut, Firsal Ferial Mutyara, saat RUPSLB secara daring di Kantor Pusat PT Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 18, Medan, Selasa, 30 Desember 2025.
Perubahan nama ini otomatis juga mengubah bentuk badan usaha Bank Sumut dari swasta nasional menjadi perseroan daerah. Perubahan ini juga akan mengubah anggaran dasar perseroan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemegang saham telah menyetujui penyusunan kembali anggaran dasar perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terang Firsal.
Tata Kelola Lebih Baik
Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, berharap melalui perubahan ini, tata kelola Bank Sumut bisa lebih baik.
"Kita berharap Bank Sumut bisa lebih berkembang, lebih cepat dan berdaya saing, lewat perubahan ini," kata Bobby.
Selain perubahan nama, pada RUPSLB ini juga dilakukan pengesahan setoran modal Pemprov Sumut dalam bentuk aset (inbreng). RUPSLB yang dihadiri bupati/wali kota se-Sumut dan Dewas, serta Direksi Bank Sumut ini juga menetapkan Marahalim Harahap sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Marahalim Harahap Ditetapkan Jadi Anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Sumut
Sulaiman Harahap Diangkat Menjadi Komisaris Bank Sumut
Sumut Foundation: Jangan Pojokkan Pemkab Asahan, Penyertaan Modal ke Bank Sumut untuk Kepentingan Daerah
KORSA: Firsal Mutyara Sosok Tepat Komut Bank Sumut
Dirut dan Direktur Pemasaran Bank Sumut Mengundurkan Diri
Ini Hasil RUPS-LB Bank Sumut
Komentar