Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Pengiriman 31.200 Batang Rokok Ilegal Lewat Ekspedisi Kargo
Suwardi Sinaga - Minggu, 25 Mei 2025 21:15 WIB

DJBC
Bea Cukai Teluk Nibung gagalkan upaya peredaran 31.200 batang rokok ilegal, di Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, pada Sabtu, 10 Mei 2025.
indomedia.co -Bea Cukai Teluk Nibung gagalkan upaya peredaran 31.200 batang rokok ilegal, di Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, mengatakan penindakan rokok ilegal tersebut berawal dari hasil analisis informasi intelijen Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara dan Kanwil Bea Cukai Riau akan adanya pengiriman rokok ilegal dengan modus operandi menggunakan ekspedisi kargo. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Teluk Nibung berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk memeriksa paket kiriman.
"Saat pemeriksaan, kami mendapati adanya empat koli kiriman berisi 31.200 batang rokok merek Dominic yang tidak dilekati tanda pelunasan pita cukai atau rokok polos. Diperkirakan total nilai barang tersebut Rp46.332.000, dan apabila rokok ini berhasil diedarkan secara bebas, negara mengalami kerugian berkisar Rp23.275.200, dihitung dari cukai yang harusnya dibayarkan ke negara," ungkapnya dilansir dari laman resmi Ditjen Bea dan Cukai, Minggu, 25 Mei 2025.
Pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pelanggar dapat diancam pidana penjara/kurungan dengan ancaman satu tahun sampai dengan lima tahun atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sementara itu, barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).
Nurhasan menyatakan bahwa keberhasilan operasi penindakan ini menunjukkan sinergisitas yang kuat dengan instansi terkait dan bentuk komitmen Bea Cukai Teluk Nibung dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Dengan penindakan ini, Bea Cukai Teluk Nibung mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari peredaran barang kena cukai ilegal, yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan maupun lingkungan.
"Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai. Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat silakan melapor ke kantor Bea Cukai terdekat," kata Nurhasan. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Rp2,5 Miliar di Jalur Semarang-Demak

Lanal Labuan Bajo Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dan Sepeda Motor

Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Tiga Wilayah Ini

Bea Cukai-TNI AL Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Tujuan Makassar

Sempat Kabur, Bea Cukai Amankan Mobil Pembawa 710 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tol Cirebon

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Tindak Satu Juta Batang Rokok Ilegal
Komentar