Datangi Ombudsman Sumut, Pupuk Indonesia Jelaskan Soal Pupuk Bersubsidi Menumpuk di Gudang Sergai
Suwardi Sinaga - Rabu, 31 Mei 2023 20:08 WIB
VP Penjualan Wilayah 1 PT Pupuk Indonesia Wawan Arjuna menyampaikan keterangan pers, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Jalan Sei Besitang, Medan, Rabu, 31 Mei 2023.
indomedia.co - Vice President (VP) Penjualan Wilayah 1 PT Pupuk Indonesia Wawan Arjuna mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Jalan Sei Besitang, Medan, Rabu, 31 Mei 2023.
Kedatangan Wawan beserta staf penjualan dan perwakilan distributor, untuk memberikan penjelasan terkait menumpuknya pupuk bersubsidi di Gudang Lini III PT PIG di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang ditemukan Ombudsman Sumut saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Senin, 29 Mei 2023.
Kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumut Moriana Gultom, Wawan menyampaikan permintaan maaf karena saat tim Ombudsman melakukan sidak mereka tidak berada ditempat. Ia juga meminta maaf karena kepala gudang kurang kooperatif.
Wawan menjelaskan, pupuk bersubsidi jenis poskha/NPK yang jumlahnya sekitar 500 ton menumpuk di Gudang Lini III PT PIG di Sergai yang ditemukan Ombudsman, adalah stok pupuk bersubsidi yang akan disalurkan ke petani.
Selain itu, lanjutnya, per tanggal 29 Mei 2023, PT PIG juga memiliki stok pupuk bersubsidi jenis Urea sebesar 467 ton yang tersimpan di gudang di Belawan, yang juga akan disalurkan ke petani.
"Pupuk Indonesia berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Sergai. Pupuk tersebut adalah stok pupuk yang disiapkan sesuai ketentuan dan akan disalurkan kepada petani yang berhak sesuai data e-Alokasi," ungkap Wawan.
Ketersediaan stok pupuk bersubsidi, ucapnya, diatur oleh Permendag Nomor 04 Tahun 2023, yang mana Pupuk Indonesia sebagai produsen dan penyalur pupuk bersubsidi harus menyiapkan stok paling sedikit untuk kebutuhan selama dua minggu ke depan.
Pupuk Indonesia mencatat telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 8.846 ton hingga tanggal 29 Mei 2023 di Kabupaten Sergai, Sumatera Utara. Adapun rincian pupuk yang sudah tersalurkan yaitu Urea sebesar 5.219 ton dan NPK sebesar 3.627 ton.
"Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang menetapkan dua jenis pupuk bersubsidi yaitu urea dan NPK. Dengan begitu jenis pupuk lainnya tidak lagi mendapat alokasi subsidi dari Pemerintah," tambahnya.
Sementara stok pupuk bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara tercatat sebesar 15.778 ton atau setara 135 persen dari ketentuan minimum pemerintah. Adapun rinciannya, Urea sebesar 9.720 ton dan NPK sebesar 6.058 ton per tanggal 29 Mei 2023. Selanjutnya dari sisi penyaluran, perusahaan telah menyalurkan 136.264 ton dengan rincian Urea sebesar 80.172 ton dan NPK sebesar 59.092 ton.
Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah telah menetapkan sembilan komoditas yang mendapat alokasi subsidi pupuk yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao. Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.
Selanjutnya, Permentan 10 Tahun 2022 juga menetapkan kriteria petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). Petani hanya dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
Menanggapi penjelasan VP Penjualan PT Pupuk Indonesia, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyampaikan bahwa sidak itu dilakukan Ombudsman karena adanya pengaduan dari kelompok tani di Sergai yang mengeluhkan langkanya pupuk bersubsidi, dan jikapun ada, harga tebusnya di kios jauh di atas HET (harga eceran tertinggi) yakni berkisar Rp145 ribu-Rp150 ribu per zak, sedangkan HET Rp115 ribu per zak.
"Ini yang menjadi pertanyaan kami, jika di gudang produsen pupuk bersubsidi stok menumpuk dan cukup untuk kebutuhan hingga dua minggu, kenapa di tingkat petani pupuk langka dan harganya mahal. Jadi dimana hilangnya pupuk subsidi itu, apakah di produsen, distributor atau di kios, kenapa tak sampai pupuk subsidi ke petani," tanya Abyadi.
Selain itu, Abyadi juga mendapat informasi bahwa petani yang tak memiliki kartu tani, tidak tergabung dalam kelompok tani dan tak terdaftar dalam SIMLUHTAN, namun bisa membeli pupuk bersubsidi di kios. Akibatnya, petani yang berhak menjadi berkurang jatah pupuk yang bisa didapat.
"Banyak persoalan yang terjadi dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini, tidak hanya masalah kelangkaan dan mahalnya harga, tapi masalah rantai distribusinya juga harus diurai agar kita bisa mengetahui dimana akar masalahnya. Dan pertemuan ini tidak cukup untuk mengurai itu, sehingga perlu pertemuan-pertemuan berikutnya untuk membahasnya lebih dalam," ujar Abyadi. (***)
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ini Hasil Pemeriksaan Ombudsman Terhadap Kadisdik, Kepala SMP dan Guru
Program Kartu Sakti Ganjar-Mahfud Dikenalkan ke Masyarakat Sergai
Darma Wijaya: Paul Baja Orang Ikhlas dan Selalu Berbagi
Rumah Pemenangan Ganjar Pranowo Sosialisasi KIP dan PIP di Sergai
Masyarakat Sei Sijenggi dan Jambur Pulau Kompak Menangkan Kader PDIP
Gali Potensi Pariwisata, Dosen FISIP UMSU PKM di Sergai
Komentar