Ini Hasil RUPS-LB Bank Sumut

Suwardi Sinaga - Sabtu, 30 November 2024 14:58 WIB
Ini Hasil RUPS-LB Bank Sumut
Bank Sumut
Gedung Bank Sumut.
indomedia.co -Bank Sumut menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPS-LB, Jumat, 29 November 2024. Berikut hal-hal yang diputuskan dalam RUPS-LB dilansir dari laman resmi Bank Sumut.

Menyetujui membatalkan pengusulan Arief S Trinugroho sebagai Calon Komisaris Non Independen PT Bank Sumut berdasarkan keputusan RUPS-LB tanggal 22 Agustus 2024.

Menyetujui memberhentikan dengan hormat Khairy Hanim Rangkuti dari jabatannya sebagai komisaris independen terhitung sejak rapat ini ditutup dengan ucapan terima kasih dan kepada yang bersangkutan diberikan seluruh hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Bank Sumut.

Menyetujui mengangkat dan menetapkan salah satu dari Ir H Muhammad Armand Effendy Pohan MSi dan Dr Drs M Ismael Parenus Sinaga MSi yang keduanya telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank Sumut sebagai komisaris non independen untuk mengikuti proses penilaian kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan ketentuan sebagai berikut.

Jika salah satu yang lulus penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK, maka yang bersangkutan efektif bekerja sejak tanggal dikeluarkannya persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK dengan masa jabatan empat tahun.

Jika keduanya lulus penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK, maka RUPS memberikan kewenangan kepada pemegang saham pengendali yakni Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memilih salah satunya dan yang bersangkutan efektif bekerja sejak tanggal dipilih oleh pemegang saham pengendali dengan masa jabatan empat tahun, sedangkan terhadap yang tidak dipilih oleh pemegang saham pengendali pengangkatan dan penetapannya batal dengan sendirinya dan tidak memerlukan RUPS tersendiri untuk itu.

Terhadap yang tidak lulus fit and proper test oleh OJK baik salah satu atau keduanya, maka pengangkatan dan penetapan yang bersangkutan sebagai komisaris non independen batal dengan sendirinya dan tidak memerlukan RUPS tersendiri untuk itu.

Menyetujui menunda pengangkatan dan penetapan Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut untuk dibahas pada RUPS berikutnya.

Memberikan wewenang dan kuasa kepada direksi perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota direksi dan dewan komisaris perseroan tersebut, dalam akta-akta yang dibuat dihadapan notaris, termasuk menuangkan/menyatakan susunan direksi dan dewan komisaris perseroan, baik setelah ditutupnya rapat terkait keputusan rapat, dan selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RUPS merupakan wadah para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting Bank Sumut, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan yang diambil dalam RUPS didasarkan pada kepentingan usaha Bank Sumut dalam jangka panjang.

Berdasarkan Anggaran Dasar Bank Sumut, RUPS terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. RUPS Tahunan diselenggarakan setiap tahun selambat-selambatnya enam bulan setelah tahun buku berakhir dan RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu oleh direksi atas permintaan tertulis dari dewan komisaris atau dari pemegang saham berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Bank Sumut. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru