Kabar Gembira! Insentif Guru Bukan ASN RA dan Madrasah Cair Juni 2025
Suwardi Sinaga - Senin, 12 Mei 2025 15:06 WIB

Kemenag RI
Menag Nasaruddin Umar.
indomedia.co -Kementerian Agama akan menyalurkan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025. Insentif tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum lulus sertifikasi.
Hal itu dikatakan Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025. Menurutnya, Kemenag secara rutin memberikan insentif sebesar Rp250.000 per bulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun. Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencariannya (satu semester).
"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan madrasah," sebut Menag dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin, 12 Mei 2025.
"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insyaallah pada Juni 2025 segera cair," sambungnya.
Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan bahwa ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan insentif.
"Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000," tegas mantan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM ini.
Berikut kriteria guru RA dan madrasah penerima insentif:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi Direktorat GTK Madrasah;
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;
6. Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;
7. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
8. Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka di Satminkal;
9. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
10. Belum usia pensiun (60 tahun);
11. Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah;
12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan madrasah;
13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan
14. Insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Menag Lantik Irjen dan Rektor UIN Palembang

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

PPG Daljab Angkatan I Guru Kemenag Dimulai 10 Maret 2025

Menag Nasaruddin Umar Harap IKA PMII Jadi Superteam

Menag Lantik Kamaruddin Amin sebagai Sekjen Kemenag

Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenag 2024
Komentar