Kolaborasi Apik BPJSTK, Pemko Medan dan RS Siloam, 750 Pekerja Rentan Terlindungi Jaminan Sosial
Budi W - Senin, 05 Agustus 2024 23:10 WIB
Direktur Rumah Sakit Siloam Dhirga Surya dr. Maria Christina Abiwanty, MARS, Kepala Cabang BPJSTK (BPJAMSOSTEK) Kota Medan Jefri Iswanto, dan Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Pemko Medan Ramaddan saat penyerahan secara simbolis perlindungan jaminan sosial
indomedia.co -Sebanyak 750 orang pekerja non penerima upah di Kota Medan tercover jaminan sosial. Hal ini merupakan hasil kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama dengan Rumah Sakit Siloam Dhirga Surya dan Pemko Medan.
Para pekerja non penerima upah atau non formal ini merupakan pekerja yang rentan mengalami kecelakaan kerja dan tidak ada yang melindungi. Tercovernya 750 pekerja ini, merupakan CSR dari Rumah Sakit Siloam Dhirga Surya.
Ini merupakan hasil dari kerja keras BPJSTK yang terus menerus melakukan sosialisasi agar para pekerja rentan mendapatkan jaminan sosial.
Penyerahan secara simbolis, berlangsung bersamaan dengan Sosialisasi yang dibungkus dengan Costumer Gathering ini, dan dibarengi dengan pemaparan bertajuk "Trauma Pada Lingkungan Kerja yang Mengakibatkan Cedera Tulang, Otak dan Perut" di Aula Lantai 15 Rumah Sakit Siloam Dhirga Surya, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin, 5 Agustus 2024.
Direktur Rumah Sakit Siloam Dhirga Surya dr. Maria Christina Abiwanty, MARS dalam sambutannya mengatakan, kasus-kasus kecelakaan kerja yang kerap mereka tangani selama bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) rata-rata memang kasus yang berat dan kompleks.
Editor
: Budi W
SHARE:
Tags
BPJAMSOSTEKBPJS KetenagakerjaanBPJSTK Cabang MedanDisnaker MedanJaminan SosialKecelakaan KerjaPemko MedanRS Siloam Dhirga Surya
Berita Terkait
Empat Pejabat Eselon II Pemko Medan Dilantik
Kinerja Tidak Maksimal, Inspektorat Rekomendasikan Kadis Kesehatan Medan Dicopot
Cipayung Plus Gelar Aksi, Bobby Nasution Beri Penjelasan Detail Kondisi Kota Medan
BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Pemko Medan Paparkan Pentingnya Jaminan Sosial Bagi Pekerja Tempat Hiburan
Belum Bayar Tunggakan Pajak Rp 250 Miliar, Alat Berat Pemko Medan Diparkir di Center Point
Pemko Medan Gratiskan Parkir Kecuali Lokasi E-Parking
Komentar