Mendag Segel Gudang dan Tempat Produksi Minyakita di Tangerang
Suwardi Sinaga - Jumat, 24 Januari 2025 19:34 WIB

Kemendag
Mendag Budi Santoso menyegel gudang dan tempat produksi Minyakita milik PT NNI di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 24 Januari 2025.
indomedia.co -Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Satgas Pangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah, menyegel gudang dan tempat produksi Minyakita milik PT NNI di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 24 Januari 2025. Penyegelan dilakukan karena ditemukan sejumlah pelanggaran.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT NNI, yaitu masih memproduksi Minyakita meski Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) telah habis masa berlakunya; tidak memiliki izin edar BPOM; tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas pengemasan, pemalsuan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag; memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-DMO; memproduksi Minyakita tidak sesuai dengan ukuran tertera dalam kemasan (kurang dari 1 liter), serta menjual Minyakita Rp15.500/liter dari seharusnya Rp14.500/liter.
Selain itu, PT NNI tidak terdaftar di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) karena tidak pernah mendapatkan minyak goreng DMO dari produsen untuk mengemas Minyakita. Namun, PT NNI terdaftar di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag sebagai pengemas ulang (repacker) Minyakita.
Mendag menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah. Tujuannya untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan, serta stabilitas harga minyak goreng rakyat (MGR) sebagai salah satu barang kebutuhan pokok.
Saat ini, Kemendag telah melakukan pengamanan dan pemasangan garis tertib niaga terhadap 7.800 botol dan 275 dus isi 12 liter produk Minyakita dalam kemasan kantong (pouch). Minyakita produksi PT NNI sebelumnya telah dijual kepada beberapa pedagang di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Pada kesempatan tersebut, Mendag didampingi oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan; Staf Ahli Bidang Iklim Usaha Pengamanan Pasar, Tommy Andana; serta Direktur Pemberdayaan Konsumen, Ronald Jenri Silalahi. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Mendagri dan Menteri Imipas Bahas Peluang Kerja Sama Strategis

Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Rp29 Miliar

Polda Banten Usut Dugaan Permintaan Proyek Rp5 Triliun

KMP Mutiara Ferindo 2 Terbakar di Perairan Banten, Bakamla Evakuasi 12 Kru Kapal

Kemenperin Dukung Polri Tindak Pabrik Minyakita Melanggar Ketentuan

Mentan Temukan Minyakita Belum Sesuai Takaran di Pasar Gede Hardjonagoro Surakarta
Komentar