Minggu Ini Pengundian Penggunaan Pasar Baru Panyabungan
MS Putra - Selasa, 04 Juni 2024 15:48 WIB
Pasar Baru Panyabungan.
indomedia.co - Tim Pemanfaatan Pasar Baru Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, akan melakukan pengundian bagi padagang yang akan menempati Pasar Baru Panyabungan.
Pengundian dilakukan untuk menentukan penempatan kios dan losd usai gedung pasar terbesar di kabupaten itu direvitalisasi.
Sekretaris Tim Pemanfaatan Pasar Baru Panyabungan Parlin Lubis, Selasa, 4 Juni 2024, mengatakan, pengundian penempatan para pedagang tersebut nantinya akan dilakukan selama tiga hari mulai dari hari Kamis, 6 Juni 2024 sampai Sabtu, 8 Juni 2024, di pelataran Pasar Baru Panyabungan.
Ia menyampaikan, untuk pengundian jenis jualan seperti emas, sepatu, sembako, kelontong, pecah belah, elektronik, ambal asesoris, buku dan kosmetik dilaksanakan pada hari Kamis mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Sedangkan, untuk jenis jualan bakal, tukang jahit, gorden dan pakaian jadi dilaksanakan hari Jumat, 7 Juni 2024.
Sedangkan pengundian untuk pedagang yang akan menempati losd dilaksanakan pada hari Sabtu, 8 Juni 2024.
Dia berharap, bagi pedagang yang tidak berkesempatan hadir dalam pengundian tersebut agar mewakilkannya dengan catatan membawa surat kuasa dari pemilik.
"Bagi pedagang yang sedang melaksanakan ibadah haji perwakilan yang ditunjuk untuk melakukan pengundian dapat kami maklumkan tanpa membawa surat kuasa dari yang bersangkutan," ujarnya.
Dijelaskannya, saat ini sesuai daftar pedagang kios yang terverifikasi yaitu berjumlah 519 pedagang. Jumlah tersebut meliputi prioritas pertama 379 pedagang, prioritas kedua 50 pedagang, prioritas ketiga 75 pedagang dan prioritas keempat 15 pedagang, sementara kios yang tersedia saat ini berjumlah 506 kios.
"Untuk pedagang losd ada 300 losd. Sedangkan jumlah losd yang ada berjumlah 304 losd," jelas Parlin.
Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemanfaatan Pasar Baru Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, pedagang yang menempati pasar tersebut diprioritaskan kepada pedagang lama yang terdaftar di database Dinas Perdagangan, aktif berjualan, menempati kios dan losd serta sudah lunas biaya perolehan atas toko/kios/losd eks pasar baru (prioritas pertama).
Sedangkan untuk prioritas kedua adalah pedagang lama yang terdaftar di database Dinas Perdagangan, aktif berjualan, dengan tunggakan cicilan terkecil dengan ketentuan wajib melunasi tunggakan perolehan toko/kios/losd.
Prioritas ketiga, pedagang lama yang terdaftar di database Dinas Perdagangan, tidak aktif berjualan dan lunas.
Prioritas keempat, pedagang lama yang terdaftar di database Dinas Perdagangan, tidak aktif berjualan dengan tunggakan cicilan terkecil dengan ketentuan wajib melunasi tunggakan perolehan toko/kios/losd.
Dan prioritas kelima adalah, pedagang baru yang terdaftar dan terverifikasi di database Dinas Perdagangan. (***)
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar