Nyatakan Tidak Keberatan, OJK Monitor Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera 1912
Suwardi Sinaga - Sabtu, 11 Februari 2023 19:45 WIB
Logo AJB Bumiputera 1912.
indomedia.co -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memonitor implementasi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Hal tersebut dilakukan setelah OJK menyatakan tidak keberatan atas RPK AJB Bumiputera 1912.
Dalam siaran pers OJK yang dikutip pada Sabtu, 11 Februari 2023 disebutkan, pernyataan tidak keberatan atas RPK AJB Bumiputera 1912 dikeluarkan setelah OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) dalam hal ini Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB serta pihak independen dan profesional lainnya.
Surat pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono kepada RUA dalam hal ini BPA dan manajemen AJB Bumiputera 1912 di Kantor OJK, Jumat, 10 Februari 2023 .
Dalam siaran pers OJK juga disebutkan, pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK AJB Bumiputera 1912 merupakan babak baru dalam rangkaian penyehatan keuangan AJBB. RPK AJB Bumiputera 1912 memuat serangkaian program yang disusun pada 10 Februari 2023 dengan mengedepankan prinsip-prinsip Usaha Bersama.
OJK meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJB Bumiputera 1912. Pada tahap awal, AJB Bumiputera 1912 perlu mengomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program penyehatan dalam RPK.
OJK selaku pengawas akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJB Bumiputera 1912 hingga RPK selesai agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan. OJK juga telah memiliki tim khusus dalam pengawasan terhadap AJB Bumiputera 1912, tulis siaran pers OJK.
OJK mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan (pemegang polis, manajemen, tenaga pemasar, dan serikat pekerja) dapat mendukung pelaksanaan RPK AJB Bumiputera 1912 sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan.
AJB Bumiputera 1912 sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia, diketahui sejak lama telah memiliki permasalahan terkait dengan defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya RKI, dan likuiditas yang tidak mencukupi.
Hal tersebut membuat OJK memasukkan perusahaan ini dalam status pengawasan khusus dan sesuai ketentuan harus menyusun RPK. AJB Bumiputera 1912 telah beberapa kali menyampaikan RPK untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi, hingga RPK terakhir di mana OJK menyatakan tidak keberatan pada 10 Februari 2023, pungkas siaran pers OJK. (***)
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bumiputera Investigasi Penyebab Terjadinya Kebocoran Dokumen Rahasia Perusahaan
Dokumen Pembayaran Klaim Bocor, Bumiputera Minta Maaf
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra
OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMA Mekar Jaya
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Penawaran Investasi Influencer Ahmad Rafif Raya
Komentar