OJK Bubarkan Dana Pensiun LKBN Antara

Suwardi Sinaga - Senin, 08 Juli 2024 18:33 WIB
OJK Bubarkan Dana Pensiun LKBN Antara
OJK
OJK.
indomedia.co - ​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-52/D.05/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara, membubarkan Dana Pensiun LKBN Antara, yang beralamat di Graha Saharjo Jalan Dr. Saharjo No. 244D, Tebet, Jakarta Selatan terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2023.

Dalam pengumuman OJK Nomor PENG-28/PD.02/2024 Tentang Pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara Tanggal 3 Juli 2024 disebutkan, pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun LKBN Antara. Selanjutnya, KDK N​omor KEP-52/D.05/2024 tanggal 21 Juni 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun LKBN Antara, yaitu sebagai berikut:

Errim Mirdhal (Ketua);

Ida Bagus Alit Wiratmaja, S.H., M.H. (Anggota);

Yungki Yuliandika, S.Ikom. (Anggota);

Daryanto Hesti Wibowo, MA. (Anggota);

Iswahyuni (Anggota);

Syamsul Nurzon (Anggota);

Purnomo (Anggota); dan

GM Nur Lintang Muhammad, SIP. (Anggota).

dengan alamat:

Graha Saharjo Jalan Dr. Saharjo No. 244D, Tebet, Jakarta Selatan.

Phone (021) 8281412.

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Demikian pengumuman OJK. (***)

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru