OJK Bubarkan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia

Suwardi Sinaga - Senin, 08 Juli 2024 18:41 WIB
OJK Bubarkan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia
OJK
OJK.
indomedia.co - Otoritas Jasa K​euangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-51/D.05/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia, membubarkan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia, yang beralamat di Komplek Perkantoran Mampang Square Blok 1, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 88 Jakarta Selatan terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2023.

Dalam pengumuman OJK OJK Nomor PENG-26/PD.02/2024 Tentang Pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia Tanggal 27 Juni 2024 disebutkan, pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Rajawali Nusan​tara Indonesia. Selanjutnya, KDK Nomor KEP 51/D.05/2024 tanggal 19 Juni 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia, yaitu sebagai berikut:

Emmi Mintarsih (Ketua);

Like Rachmawati (Anggota);

Dwi Usmanto (Anggota);

C Trihatma Satoto (Anggota);

Sofyan Effendi (Anggota);

Bastian Octa Frianto (Anggota); dan

Ali Akbar Marasabessy​ (Anggota).

dengan alamat:

Komplek Perkantoran Mampang Square Blok 1, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 88 Jakarta Selatan

Telepon (021) 50101022.

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Demikian pengumuman OJK. (***)

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru