OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung
indomedia.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung. Pembubaran itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-53/D.05/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung.
Dalam Pengumuman Nomor: PENG-32/PD.02/2024 Tentang Pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung disebutkan, OJK membubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung, yang beralamat di Jalan Tamansari No 30, Bandung, Jawa Barat, 40116, terhitung efektif sejak tanggal 1 Maret 2024.
Dilansir dari laman resmi OJK, Sabtu, 21 September 2024, pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Universitas Islam Bandung.
KDK Nomor KEP-53/D.05/2024 tanggal 28 Juni 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Universitas Islam Bandung, yaitu sebagai berikut.
1. M Faiz Mufidi M (Ketua)
2. Affandi Iss (Anggota)
3. Efik Yusdiansyah (Anggota)
4. DR Nurdin SE MSi (Anggota)
5. Rini Lestari (Anggota)
6. Auf Amarullah (Anggota)
7. Hikmat Taofiq (Anggota)
8. EkoPriyanto (Anggota).
Tim Likuidasi Dana Pensiun Universitas Islam Bandung beralamat di Jalan Tamansari No 30, Bandung, Jawa Barat, 40116, Telepon (022) 4203368.
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun. (***)
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co