OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra

Suwardi Sinaga - Kamis, 14 November 2024 20:57 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra
OJK
OJK.
indomedia.co - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra.

Pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-77/KO.17/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra.

OJK mencabut izin usaha Koperasi LKM Mandiri Sejahtra yang beralamat di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung terhitung sejak tanggal 11 November 2024.

Dilansir dari laman resmi OJK, Kamis, 14 November 2024, sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Mandiri Sejahtra, maka Kantor Koperasi LKM Mandiri Sejahtra ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.

Kemudian, pengurus Koperasi LKM Mandiri Sejahtra diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Mandiri Sejahtra akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pengurus Koperasi LKM Mandiri Sejahtra dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro, pungkas OJK dalam pengumuman tersebut. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru