OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMA Mekar Jaya

Suwardi Sinaga - Sabtu, 21 September 2024 15:46 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMA Mekar Jaya
Facebook Otoritas Jasa Keuangan
OJK.
indomedia.co -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) Mekar Jaya. Pencabutan izin itu disampaikan dalam Pengumuman Nomor: PENG-2/KO.173/2024 Tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya.

Dilansir dari laman resmi OJK, Sabtu, 21 September 2024, di pengumuman itu disebutkan, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP 59/KO.17/2024 tanggal 3 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya, OJK mencabut izin usaha Koperasi LKMA Mekar Jaya yang beralamat di Jalan Dusun Sri Lestari Blok C RT 02/RW 03, Kelurahan Sriwijaya Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung terhitung sejak tanggal 4 September 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKMA Mekar Jaya, maka Kantor Koperasi LKMA Mekar Jaya ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.

Pengurus Koperasi LKMA Mekar Jaya diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMA Mekar Jaya akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pengurus Koperasi LKMA Mekar Jaya dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. (***)

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru