OJK Denda PT Berlian Aset Manajemen Rp525 Juta, BCA Rp100 Juta
Suwardi Sinaga - Minggu, 15 Oktober 2023 13:59 WIB
OJK.
Indomedia.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh PT Berlian Aset Manajemen.
Dilansir dari laman resmi OJK, dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan pihak-pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada 13 Oktober 2023 OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis sebagai berikut.
Pertama, terhadap PT Berlian Aset Manajemen (PT BAM), OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp525 juta dan perintah tertulis segera menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dalam jangka waktu paling lambat enam bulan.
Selanjutnya, PT BAM diperintahkan untuk melaporkan progress terkait dengan pelaksanaan perintah tertulis di atas setiap bulannya kepada OJK. Apabila dalam jangka waktu enam bulan PT BAM tidak memenuhi perintah tertulis OJK dimaksud, maka akan dikenakan sanksi administrarif berupa pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi PT BAM.
Sanksi administratif dan perintah tertulis tersebut dikenakan karena PT BAM terbukti melakukan pelanggaran sebagai berikut.
Ketentuan Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT BAM melakukan pembayaran atas pembelian kembali unit penyertaan (hutang redemption) yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu lebih dari tujuh hari bursa sejak perintah pembelian kembali telah diterima PT BAM.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT BAM dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Campuran dan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham memiliki portofolio efek yang diterbitkan oleh satu pihak yang lebih dari 10 persen Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan PT BAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jo dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT BAM dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham memiliki portofolio efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan PT BAM yaitu Efek HOTL dan ALTO lebih dari 20 persen NAB dan PT BAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.
Kedua, terhadap Retno Dewi selaku Direktur Utama PT BAM, dan Arsoni Chrinarto Malau selaku Direktur PT BAM dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp125 juta secara tanggung renteng serta instruksi tertulis untuk menyelesaikan perintah tertulis yang dikenakan kepada PT BAM untuk segera menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan serta menyampaikan laporan pembubaran kepada OJK karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT BAM melakukan pelanggaran.
Ketiga, terhadap PT Bank Central Asia Tbk selaku bank kustodian dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 juta karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016. (***)
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra
OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMA Mekar Jaya
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Penawaran Investasi Influencer Ahmad Rafif Raya
OJK Sanksi PT Lidean Pialang Asuransi
OJK Bubarkan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia
Komentar