OJK Nyatakan Tidak Keberatan, AJB Bumiputera 1912 Mulai Bayar Klaim Tertunda

Suwardi Sinaga - Sabtu, 11 Februari 2023 20:08 WIB
OJK Nyatakan Tidak Keberatan, AJB Bumiputera 1912 Mulai Bayar Klaim Tertunda
Istimewa
Logo AJB Bumiptera 1912.
indomedia.co -Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, manajemen AJB Bumiputera 1912 segera mulai melakukan pembayaran klaim yang tertunda.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 Muhammad Idaham yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Sabtu, 11 Februari 2023.

"Mulai membayar klaim tertunda, setelah dilakukan penurunan nilai manfaat klaim yang direncanakan sesuai RPK," tulis Idaham, mantan Walikota Binjai dua periode.

Sebelumnya, OJK mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas RPK AJB Bumiputera 1912, dan meminta AJB Bumiputera 1912 untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik.

Pernyataan tidak keberatan atas RPK AJB Bumiputera 1912 dikeluarkan setelah OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) dalam hal ini BPA, Dewan Komisaris dan Direksi AJBB serta pihak independen dan profesional lainnya.

Dalam siaran pers OJK yang dikutip pada Sabtu, 11 Februari 2023 disebutkan, surat pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono kepada RUA dalam hal ini BPA dan manajemen AJB Bumiputera 1912 di Kantor OJK, Jumat, 10 Februari 2023 .

Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK AJB Bumiputera 1912 merupakan babak baru dalam rangkaian penyehatan keuangan AJBB. RPK AJB Bumiputera 1912 memuat serangkaian program yang disusun pada 10 Februari 2023 dengan mengedepankan prinsip-prinsip Usaha Bersama.

OJK meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJB Bumiputera 1912. Pada tahap awal, AJB Bumiputera 1912 perlu mengomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program penyehatan dalam RPK.

Dalam siaran pers tersebut juga disebutkan, OJK selaku pengawas akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJB Bumiputera 1912 hingga RPK selesai agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan. OJK juga telah memiliki tim khusus dalam pengawasan terhadap AJB Bumiputera 1912.

OJK mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan (pemegang polis, manajemen, tenaga pemasar, dan serikat pekerja) dapat mendukung pelaksanaan RPK AJB Bumiputera 1912 sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan.

AJB Bumiputera 1912 sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia, diketahui sejak lama telah memiliki permasalahan terkait dengan defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya RKI, dan likuiditas yang tidak mencukupi.

Hal tersebut membuat OJK memasukkan perusahaan ini dalam status pengawasan khusus dan sesuai ketentuan harus menyusun RPK. AJB Bumiputera 1912 telah beberapa kali menyampaikan RPK untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi, hingga RPK terakhir di mana OJK menyatakan tidak keberatan pada 10 Februari 2023, pungkas siaran pers OJK. (***)

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar