OJK Sanksi PT Lidean Pialang Asuransi
Suwardi Sinaga - Senin, 08 Juli 2024 20:32 WIB

OJK
OJK.
indomedia.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha melalui surat Nomor S-68/PD.1/2024 tanggal 26 Juni 2024 hal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Lidean Pialang Asuransi.
Dilansir dari laman resmi OJK, Senin, 8 Juli 2024, pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dikarenakan PT Lidean Pialang Asuransi tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut.
Pertama, Pasal 14 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 68 Tahun2016), yaitu anggota Direksi tidak memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Perasuransian.
Kedua, Pasal 56 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 28 Tahun 2022), yaitu ekuitas Perusahaan kurang dari Rp2 Miliar.
Dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Lidean Pialang Asuransi dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha. Namun demikian, PT Lidean Pialang Asuransi wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo. (***)
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra

OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMA Mekar Jaya

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Penawaran Investasi Influencer Ahmad Rafif Raya

OJK Bubarkan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia

OJK Bubarkan Dana Pensiun LKBN Antara
Komentar