Pemerintah Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni–Juli 2025

Suwardi Sinaga - Kamis, 29 Mei 2025 14:40 WIB
Pemerintah Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni–Juli 2025
Kemenko Perekonomian
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
indomedia.co -Pemerintah kembali menggulirkan sejumlah stimulus ekonomi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II Tahun 2025. Salah satu insentif utama yang akan diberikan adalah diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA selama Juni dan Juli 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari enam paket stimulus berbasis konsumsi domestik yang dirumuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025. Stimulus tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan ekonomi nasional, terutama selama masa libur sekolah.

"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua. Momentum libur sekolah dan pemberian gaji ke-13 akan kita manfaatkan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat," ujar Menko Airlangga.

Menko Airlangga menekankan pentingnya stimulus pada kuartal ini, mengingat tidak adanya hari besar seperti Natal dan Tahun Baru yang biasanya mendorong konsumsi masyarakat. Dengan target pertumbuhan ekonomi tetap berada di kisaran 5 persen, Pemerintah memanfaatkan masa libur sebagai pendorong utama konsumsi.

Berikut enam stimulus yang telah disiapkan.

Diskon Transportasi

Pemerintah akan memberikan potongan harga untuk tiket kereta api, tiket pesawat, dan tarif angkutan laut selama libur sekolah.

Diskon Tarif Tol

Potongan tarif tol diberikan bagi sekitar 110 juta kendaraan yang melintasi jalan tol pada Juni–Juli 2025.

Diskon Tarif Listrik

Diskon 50 persen untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA selama dua bulan ke depan.

Tambahan Bantuan Sosial

Pemerintah menambah alokasi Kartu Sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada periode yang sama.

Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta serta guru honorer.

Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program diskon iuran JKK diperpanjang untuk pekerja di sektor padat karya.

Seluruh program stimulus ini dijadwalkan akan diluncurkan secara resmi pada 5 Juni 2025.

Pemerintah juga mendorong peran aktif Pemerintah Daerah dalam menciptakan kegiatan pariwisata dan hiburan lokal untuk meningkatkan mobilitas masyarakat selama masa liburan.

"Sinergi antar kementerian dan lembaga menjadi kunci agar seluruh program ini dapat terlaksana tepat waktu dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional," tegas Airlangga. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru