Perppu Cipta Kerja Disetujui Jadi Undang-Undang
Redaksi - Selasa, 21 Maret 2023 23:04 WIB

dpr.go.id/Runi/Man
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
indomedia.co -DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut, Puan menanyakan persetujuan kepada peserta sidang.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui menjadi undang-undang," tanya Puan.
Dilansir dari laman DPR RI, sebelumnya, menurut laporan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M Nurdin, dalam melakukan pembahasan RUU tersebut, baleg telah melakukan rapat-rapat kerja dengan berbagai pihak, serta rapat dengar pendapat umum dengan para pakar dan juga rapat panja pada 15 Februari 2023 lalu.
Dikatakan Nurdin, dalam rapat kerja pengambilan keputusan dalam Pembicaraan Tingkat I atas hasil pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan RUU, terdapat tujuh fraksi yang menerima hasil kerja panja dan menyetujui untuk dilanjutkan pada Tahap Pembicaraan Tingkat II, yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.
Sedangkan dua fraksi yakni Fraksi Demokrat dan PKS, belum menerima hasil kerja panja dan menolak RUU tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dilanjutkan dalam Tahap Pembicaraan Tingkat II.
"Namun demikian, sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Rapat Kerja Badan Legislasi bersama Pemerintah dan DPD RI memutuskan menyetujui hasil Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk melanjutkan pada Tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang," paparnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, fraksinya belum menerima hasil kerja panja dan menolak RUU tersebut disahkan dengan beberapa alasan. Diantaranya, pertama, undang-undang tersebut dianggap tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa untuk dikeluarkan secara terburu-buru. Kedua, UU Cipta Kerja ini dinilai berpotensi memberangus hak-hak buruh di tanah air.
"Ketiga, kami mempertanyakan prinsip keadilan sosial dari Undang-Undang Cipta Kerja ini apakah sesuai konsep ekonomi Pancasila ataukah justru sangat bercorak kapitalistik dan neo liberalistik. Keempat, proses pembahasan hal-hal krusial dalam cipta kerja ini kurang transparan dan akuntabel akhirnya sikap kritis Partai Demokrat terbukti karena Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil uji materiil atas Undang-Undang Cipta Kerja ini sebagai inkonstitusional bersyarat," jelasnya. (***)
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait

DCT DPR RI Dapil Riau I Pemilu 2024

DCT DPR RI Dapil Sumatera Barat II Pemilu 2024

DCT DPR RI Dapil Sumatera Barat I Pemilu 2024

DCT DPR RI Dapil Sumatera Utara III Pemilu 2024

DCT DPR RI Dapil Sumatera Utara II Pemilu 2024

DCT DPR RI Dapil Sumatera Utara I Pemilu 2024
Komentar