Pertamina Patra Niaga Sumbagut Apresiasi Denpom I/1 Pematang Siantar Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Budi W - Kamis, 25 Mei 2023 09:11 WIB
Pertamina  Patra Niaga Sumbagut Apresiasi Denpom I/1 Pematang Siantar Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi
Dok Pertamina Patra Niaga Sumbagut
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria (kanan).
indomedia.co - Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/1 Pematang Siantar berhasil menangkap oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Labuhanbatu. Atas keberhasilan itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memberikan mengapresiasi dan mendukung tindakan tersebut.

"Kami mengapresiasi Denpom I/1 Pematang Siantar yang telah melakukan penindakkan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujar Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, Rabu 24Mei 2023.

Satria mengungkapkan, pihaknya memberikan sanksi terhadap yang melakukan tindakan penyaluran BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Sanksi ini juga sebagai pembinaan tegas kepada pihak internal SPBU yang terlibat dalam kasus tersebut.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah memberikan surat peringatan pertama dan penghentian penyaluran sementara produk Biosolar selama satu bulan terhitung mulai 25 Mei 2023 dan dapat diperpanjang apabila SPBU tersebut tidak mengindahkan Surat Peringatan 1 yang mensyaratkan perbaikan tata kelola penyaluran BBM kepada konsumen.

"Kami tidak akan menoleransi jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, penyalahgunaan BBM subsidi," tegasnya.

"Kami harap SPBU tersebut segera memperbaiki kinerjanya dan menjalankan aturan-aturan yang berlaku serta menyalurkan BBM bersubsidi (Biosolar) dan BBM penugasan (Pertalite) sesuai ketentuan berlaku. Jika dikemudian hari ditemukan pelanggaran serupa maka kami akan memberikan sanksi yang lebih tegas," imbuh Satria.

Satria mengingatkan kepada masyarakat saat ini pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus berlangsung. Diharapkan, masyarakat yang mempunyai kendaraan yang masuk dalam spesifikasi kendaraan yang diperbolehkan menggunakan Biosolar Subsidi sesuai Perpres 191/2014 agar segera melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id, aplikasi MyPertamina atau datang langsung ke SPBU.

"Kepada masyarakat silakan beli BBM Subsidi Biosolar secukupnya dan sesuai keperluan, tidak menimbun apalagi menjual kembali terlebih untuk BBM Subsidi karena itu merupakan tindakan pidana," ujarnya.

"Kepada operator SPBU, saya ingatkan dengan tegas bahwa jangan melayani para konsumen yang menggunakan QR Code berbeda untuk 1 kendaraan, karena hal itu tidak dibenarkan dalam SOP yang telah seringkali disosialisasikan kepada SPBU. Jika terbukti menyalahi aturan dalam penyaluran, maka operator telah melakukan tindakan pidana dan pasti kami minta untuk diberhentikan bekerja di SPBU," pungkaa Satria.

Sebelumnya, Personel Denpom I/1 Pematang Siantar berhasil menangkap oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan BBM bersubsidi di SPBU 14.214.235 pada Minggu (21/5) dini hari dan saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Polres Labuhanbatu.

Jika masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan BBM dan LPG subsidi di lapangan, dapat langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau menginformasikan ke Pertamina
Call Center di nomor 135.(***)

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru