PKBI Minta OJK Segera Setujui RPKP AJB Bumiputera 1912

Suwardi Sinaga - Kamis, 09 Februari 2023 14:35 WIB
PKBI Minta OJK Segera Setujui RPKP AJB Bumiputera 1912
Screenshot Logo Bumiputera
Logo AJB Bumiputera 1912.
indomedia.co -Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyetujui Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) AJB Bumiputera 1912 dan mencabut SK 13.

Hal itu disampaikan oleh Ketua PKBI Ahmad Suriadi dalam siaran pers yang diterima pada Kamis, 9 Febuari 2023.

Dijelaskan, sesuai informasi diperoleh, bahwa hasil audit Laporan Keuangan AJB Bumiputera 1912 yang baru selesai dilakukan oleh tim Auditor Eksternal Independen Resmi (KAP), diketahui bahwa pada saat ini AJB Bumiputera 1912 telah mengalami kerugian yang sangat besar dimana perbandingan antara aset dengan kewajiban selisihnya sangat besar (cukup signifikan) yakni aset kisaran sebesar Rp10,8 triliun sementara kewajiban sebesar Rp33,4 triliun (minus Rp22,6 triliun).

"Sehingga jika tidak dilakukan terobosan maka nasibnya akan sama dengan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaatha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Asih Jaya (Asuransi Bumi Asih ) yang kasus pailitnya sudah tujuh tahun belum selesai sehingga pembayaran klaim kepada pemegang polis juga belum tuntas," jelas Ahmad Suriadi.

Efek dari kasus Bumi Asih dan Wanaartha, akhirnya izin operasional Bumi Asih yang berdirinya cukup lama juga (1967) dicabut oleh pemerintah pada Tahun 2013 menyusul Wanaartha dicabut izinnya baru-baru ini. Apakah kita sebagai pempol AJB Bumiputera 1912 menginginkan nasib yang sama, tanya Ahmad Suriadi.

Menanggapi keadaan saat ini, imbuh Ahmad Suriadi, maka dicoba konfirmasi kepada Hery Darmansyah, Sekper AJB Bumiputera 1912. Hery menginformasikan bahwa memang benar AJB Bumiputera 1912 mengalami kerugian. Untuk itu akan dilakukan penyehatan supaya kerugian yang dialami AJB Bumiputera tidak semakin besar lagi agar uang nasabah/ pemegang polis bisa diselamatkan walaupun tidak sepenuhnya. Tentunya tidak diharapkan seperti halnya Bumi Asih dan Wanaartha yang sampai saat ini tidak jelas nasib pemegang polisnya.

"Diharapkan menjelang HUT AJB Bumiputera 1912 yang ke 111 ini OJK segera menyetujui RPKP dan mencabut SK 13 supaya New BPA-Management AJB Bumiputera 1912 dapat bekerja keras menyelesaikan permasalahan AJB Bumiputera 1912, segera membuat terobosan untuk penyelamatan perusahaan, pemegang polis dan mitra kerja," harap Ahmad Suriadi.

Mari kita hormati leluhur pendiri AJB Bumiputera 1912 (tiga orang guru), dan jutaan pempol, pungkasnya. (***)

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar