RH Ditangkap di Pekanbaru
Suwardi Sinaga - Kamis, 21 September 2023 18:38 WIB

Facebook OJK
Otoritas Jasa Keuangan.
indomedia.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangkap RH terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya.
Penangkapan RH dilakukan di Pekanbaru, Riau, Selasa, 19 September 2023 oleh Penyidik OJK dibantu Penyidik Polda Bengkulu dan Polda Riau.
Dalam siaran pers OJK, Rabu, 20 September 2023, disebutkan, sebelumnya, pada 6 April 2022 Departemen Penyidikan Sekor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.
Perkara yang dilimpahkan terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana perasuransian yang terjadi di CV DAI pada Tahun 2019 sampai dengan 2020, dengan cara menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi tanpa izin (pasal 73 ayat 2), dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau melakukan pemalsuan atas dokumen perusahaan asuransi (pasal 78) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut DPJK menerbitkan tiga sprindik dengan tersangka MAW (General Manager), RH (Agen Asuransi dan marketing freelance), dan BN (Agen Asuransi dan marketing freelance). Pada 22 November 2022 Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut.
Upaya hukum dilakukan oleh tersangka MAW dan RH melalui pengajuan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka, namun hakim menolak permohonannya. Kemudian pada 16 Mei 2023, Penyidik OJK berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses tahap-2 tersebut telah diserahkan tersangka MAW dan BN sedangkan tersangka RH tidak memenuhi panggilan penyidik.
OJK kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korwas PPNS untuk melakukan upaya penangkapan namun tidak berhasil dan selanjutnya atas tersangka RH dimintakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Proses pencarian melibatkan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri dan juga Penyidik Polri kewilayahan.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Karo Korwas PPNS, Resmob Bareskrim Polri serta penyidik kewilayahan yaitu Penyidik Polda Bengkulu yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus, Ditintelkam, dan Penyidik Polres Bengkulu Selatan serta jajaran Penyidik Polda Riau yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus, dan Ditintelkam, atas segala bantuan, koordinasi dan asistensi dari Polri dalam keberhasilan penangkapan RH.
Dengan kerja sama dan koordinasi dalam penegakan hukum tersebut, OJK optimis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar, serta sektor jasa keuangan akan terbebas dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap kepentingan nasabah serta industri sektor jasa keuangan. (***)
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait

OJK Beri Izin Usaha Panca Padma Gadai

OJK Denda PT Berlian Aset Manajemen Rp525 Juta, BCA Rp100 Juta

Daftar Fintech Lending Berizin Terbaru

Daftar Fintech Lending Berizin

OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening Terlibat Judi Online

Marak Pemberitaan Dugaan Korban Bunuh Diri dan Penagihan Pinjaman Tidak Sesuai Ketentuan, OJK Panggil AdaKami
Komentar