Satgas Pasti Blokir 498 Pinjol dan Tawaran Investasi Ilegal
Suwardi Sinaga - Rabu, 06 November 2024 21:31 WIB
OJK.
indomedia.co - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti, sebelumnya Satgas Waspada Investasi, pada periode Agustus-September 2024 menemukan 400 entitas pinjaman online atau pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi atau pinpri yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Dalam siaran pers OJK, Selasa, 5 November 2024 disebutkan, Satgas Pasti juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau impersonation.
Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejak 2017 hingga 30 September 2024, satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas Pasti mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya
Telegram.
Pemblokiran Kontak Debt Collector
Satgas Pasti menemukan nomor WhatsApp pihak penagih atau debt collector terkait pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjol ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Waspada Penawaran Jasa Pelunasan Utang
Satgas Pasti menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pada pinjol.
Pihak tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjol sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjol lainnya.
Pihak tersebut menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjol yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan tersebut. Namun pada kenyataannya pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan, sehingga utang korban tidak terselesaikan dan justru semakin bertambah banyak
dengan adanya utang baru.
Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pelunasan utang pinjol.
Waspada Pergadaian Ilegal
Dalam Pasal 106 ayat (1) huruf (e) UU No 4 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), disebutkan bahwa "ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan meliputi kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak yang dilakukan oleh Perusahaan Pergadaian".
Selanjutnya dalam Pasal 113 ayat (1) UU P2SK disebutkan juga bahwa "setiap orang yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 106 wajib memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali apabila diatur dengan undang-undang tersendiri".
Satgas Pasti mengimbau para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pergadaian dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Satgas Pasti juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan produk pergadaian. Ciri-ciri pergadaian ilegal antara lain tempat usaha atau outlet tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi, tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi atau tidak logis untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA 081157157157, email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar