Selama Tanggap Darurat Bencana, Pemkab Madina Berlakukan Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi

MS Putra - Senin, 01 Desember 2025 22:55 WIB
Selama Tanggap Darurat Bencana, Pemkab Madina Berlakukan Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi
MS Putra
Sejumlah kendaraan antri BBM di salah satu SPBU di Kabupaten Madina.
indomedia.co -Untuk memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tetap merata selama masa tanggap darurat bencana, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memberlakukan pembatasan pembelian di seluruh SPBU wilayah setempat. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 800/807/DISDAG/2025 yang berlaku sejak ditetapkan hingga status tanggap darurat dicabut.

Pembatasan tersebut diterapkan menyusul penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi, meliputi banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Madina.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Madina, Parlin Lubis, mengatakan langkah ini diperlukan untuk menjaga ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat terdampak sekaligus mendukung kelancaran penanganan bencana di lapangan.

"Kebijakan ini bersifat preventif agar distribusi BBM lebih merata dan semua masyarakat yang membutuhkan tetap mendapatkan pasokan," ujar Parlin di Panyabungan, Senin, 1 Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa selama masa tanggap darurat, distribusi BBM akan diprioritaskan bagi kebutuhan mendesak, seperti evakuasi, distribusi logistik, pelayanan kesehatan, dan operasional penanganan bencana.

Pembatasan Pembelian BBM Berdasarkan Jenis Kendaraan

Dalam surat edaran tersebut, pembelian BBM bersubsidi diatur sebagai berikut:

Pertalite:

* Roda dua: maksimal Rp50.000 per hari
* Roda tiga: maksimal Rp100.000 per hari
* Roda empat: maksimal Rp200.000 per hari

Biosolar:

* Roda empat: maksimal Rp200.000 per hari
* Roda enam: maksimal Rp300.000 per hari
* Roda sepuluh: maksimal Rp500.000 per hari

Ada Pengecualian untuk Kendaraan Penanganan Bencana

Edaran ini memberikan pengecualian bagi kendaraan yang terlibat langsung dalam penanganan bencana, seperti ambulans, armada evakuasi, kendaraan distribusi logistik, serta kendaraan dinas penanggulangan bencana. Pengecualian berlaku jika kendaraan dilengkapi surat tugas resmi dari instansi terkait.

Distribusi BBM juga diprioritaskan untuk alat berat, angkutan bantuan, layanan kesehatan, armada BPBD, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Dilarang Menggunakan Jeriken, Kecuali untuk Kebutuhan Darurat

Dinas Perdagangan menegaskan bahwa pengisian BBM bersubsidi wajib dilakukan langsung ke tangki kendaraan. Penggunaan jeriken dilarang, kecuali untuk kebutuhan posko bencana, dapur umum, atau layanan darurat dengan rekomendasi BPBD atau camat.

"Pengisian harus langsung ke kendaraan. Ini untuk menghindari penimbunan dan penyalahgunaan di tengah pasokan terbatas," kata Parlin.

Pengawasan Distribusi BBM Diperketat

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pengawasan distribusi dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan Dinas Perdagangan, TNI-Polri, BPBD, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Damkar, serta para camat.

Parlin menyebutkan bahwa pengaturan ini penting karena masih banyak warga yang belum mendapatkan pasokan BBM pada penyaluran sebelumnya.

"Besok pagi pukul 07.00 WIB pembagian BBM dilakukan serentak. Malam ini pasokan dari Dumai dijadwalkan masuk untuk memastikan ketersediaan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ketentuan pembatasan otomatis tidak berlaku lagi setelah masa tanggap darurat berakhir.

"Jika masa tanggap darurat berakhir, maka surat edaran ini otomatis tidak berlaku," tutup Parlin. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru