Tindak Sepuluh Kapal Ikan Terduga Transhipment, KKP Selamatkan Rp1,8 Miliar

Kementerian Kelautan dan Perikanan Amankan Kapal-kapal Ikan yang Diduga Lakukan Alih Muat di Laut Arafura
Suwardi Sinaga - Senin, 03 Maret 2025 22:38 WIB
Tindak Sepuluh Kapal Ikan Terduga Transhipment, KKP Selamatkan Rp1,8 Miliar
KKP
Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono.

indomedia.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan sepuluh kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual, yang diduga terlibat dalam pelanggaran alih muat atau transhipment senilai Rp1,8 miliar. Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pengalihan hasil tangkapan ke kapal pengangkut yang berinisial KM MS 7A di Laut Arafura.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengungkapkan kepada wartawan pada Jumat, 28 Februari 2025, bahwa sepuluh kapal yang diamankan tidak memiliki dokumen kemitraan dengan KM MS 7A, yang diduga menjadi kapal pengangkut hasil tangkapan dari kesepuluh kapal tersebut.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual, tidak ditemukan satupun ikan di 10 kapal tersebut. Kami menduga ikan-ikan tersebut sudah dialih muat ke kapal pengangkut yang saat ini sedang dalam perjalanan ke Jakarta," ujar Ipunk.

Kapal-kapal yang diamankan yakni KM MJ 98 (GT 98), KM MAS (GT 82), KM HP 3 (GT 153), KM U II (GT 97), KM FN (GT 150), KM SM 8 (GT 96), KM LB (GT 58), KM SM IX (GT 97), KM MJ 8 (GT 59), dan KM BSR (GT 124).

Ipunk menyebutkan bahwa kapal-kapal tersebut diduga melanggar Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, serta Pasal 317 ayat (1) huruf g jo Pasal 320 ayat (3) huruf g PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Kami sudah memanggil nakhoda dan pemilik sepuluh kapal tersebut untuk diperiksa lebih lanjut," jelas Ipunk.

Ipunk menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim yang solid, baik di pusat maupun daerah. Saat ini, tim Pusat Data dan Analisis (Pusdal) Ditjen PSDKP sedang melacak keberadaan KM MS 7A melalui sistem tracking VMS untuk memastikan posisi kapal pengangkut tersebut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa untuk mendukung implementasi Penangkapan Ikan Terukur di Zona III, kegiatan pengawasan akan diperkuat melalui pengawasan terpadu yang terkoordinasi dengan baik, baik di laut (while fishing), maupun di pelabuhan (before fishing, after fishing, dan post landing). ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru