Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV di Tapanuli Utara Segera Cair, TAPD Minta Maaf

Bindu Hutagalung - Rabu, 05 Maret 2025 21:20 WIB
Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV di Tapanuli Utara Segera Cair, TAPD Minta Maaf
Istimewa
TAPD Kabupaten Taput mengadakan pertemuan dengan PGRI, MKKS, dan utusan kepala sekolah di Aula Martua Kantor Bupati Taput beberapa waktu lalu.
indomedia.co -Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV Tahun 2024 yang dinanti-nanti ribuan guru SD dan SMP di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) akan segera dicairkan. Pencairan ini terjadi setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan surat keputusan (SK) carry over.

Para guru penerima TPG Triwulan IV (Oktober-Desember) di Kabupaten Taput diminta untuk bersabar. Pemerintah Kabupaten Taput akan segera melakukan pembayaran setelah SK carry over dari Kemendikbud diterbitkan. Sehubungan dengan keterlambatan ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Taput meminta maaf kepada para guru.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Taput, Kijo Sinaga, mengatakan kepada wartawan pada Selasa, 4 Maret 2025, bahwa keterlambatan pembayaran TPG disebabkan oleh tidak tercapainya beberapa target pendapatan daerah pada tahun 2024. Hal ini membuat TAPD, yang terdiri dari Ketua TAPD (Pj Sekretaris Daerah), Wakil Ketua TAPD (Asisten, Kepala BKAD, Kepala Bappeda), serta Sekretaris TAPD (Kepala Bapenda, Kabag Pembangunan, dan Kabag Hukum) harus menggelar beberapa kali rapat untuk menghindari risiko besar.

"Dari hasil rapat tersebut, disimpulkan bahwa pembayaran TPG Triwulan IV akan ditunda dan dibayarkan pada awal tahun 2025," jelas Kijo.

Ia menjelaskan, pada Januari 2025, dana TPG tersebut sudah tersedia di kas daerah dan telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Taput untuk mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BKAD. Namun, pengajuan SPM harus melalui proses entri data di Aplikasi Sistem Informasi Pembayaran (Simbar) dan baru bisa dibayarkan setelah SK carry over diterbitkan oleh Kemendikdasmen.

Tanggapan TAPD terhadap Isu Alih Fungsi Dana TPG

Pada 28 Februari 2025, TAPD Kabupaten Taput mengadakan pertemuan di Aula Martua Kantor Bupati Taput dengan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Taput, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Ikatan Guru Indonesia (IGI), serta perwakilan kepala sekolah dari 15 kecamatan. Dalam kesempatan tersebut, TAPD meminta maaf kepada para guru dan menjelaskan bahwa penundaan pembayaran TPG tidak dimaksudkan untuk mengalihkan dana tersebut ke kegiatan lain.

Kijo Sinaga menegaskan bahwa tidak ada alih fungsi dari dana TPG, dan isu tersebut tidaklah benar.

"Kami memastikan bahwa dana untuk TPG telah dianggarkan pada APBD 2025 dan tersedia di kas daerah. Pembayaran akan segera dilakukan setelah SK carry over diterbitkan," katanya.

TAPD juga mengimbau para guru untuk bersabar. Pertemuan yang diadakan dinilai efektif, karena para perwakilan guru yang hadir dapat menerima penjelasan dari Kepala BKAD dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Taput.

Kepastian Pembayaran

Kijo Sinaga juga menambahkan, menurut informasi dari Kemendikdasmen, SK carry over tersebut akan diterbitkan mulai 10 Maret 2025. Setelah itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Taput dapat mengajukan permintaan pembayaran ke BKAD.

"TAPD memastikan bahwa dana untuk membayar TPG sudah tersedia dan hanya menunggu SK carry over dari Kemendikdasmen untuk segera diproses," tutup Kijo Sinaga. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru