Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara Menyusul Mengundurkan Diri
Suwardi Sinaga - Jumat, 30 Januari 2026 23:59 WIB
OJK
Mirza Adityaswara.
indomedia.co - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri dari jabatannya, Jumat, 30 Januari 2026.
Dalam siaran pers OJK disebutkan bahwa pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mahendra Siregar dan Dua Pejabat OJK Mengundurkan Diri
Buronan Kasus Investasi Ilegal Berhasil Dipulangkan Dari Qatar
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra
OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMA Mekar Jaya
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Penawaran Investasi Influencer Ahmad Rafif Raya
Komentar