4.276 WNI di Amerika Serikat Berpotensi Ditangkap
Suwardi Sinaga - Selasa, 04 Maret 2025 23:45 WIB

X KBRI Washington
KBRI Washington.
indomedia.co -Sebanyak 4.276 Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat masuk dalam daftar non-detained docket with a final order of removal (berkas yang tidak ditahan dengan perintah akhir pemindahan), berdasarkan data yang diterima Indonesia dari pihak berwenang AS.
"Jumlah yang masuk dalam non-detained docket with a final order of removal adalah 4.276. Meskipun status mereka tidak ditahan, penegakan hukumnya tetap kami monitor. Tidak serta-merta semuanya akan ditangkap dan dideportasi," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, saat diwawancarai VOA pada Selasa, 4 Maret 2025.
Judha menambahkan bahwa pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) terus berupaya memberikan pendampingan hukum kepada WNI di AS sesuai dengan ketentuan yang ada. Ia juga mengimbau seluruh WNI di Amerika Serikat untuk memahami hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia, yang antara lain mencakup hak untuk mengakses layanan kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak mendapatkan pendampingan pengacara, serta hak untuk tidak memberikan pernyataan apapun tanpa didampingi pengacara.
Perwakilan RI Pantau Ketat Kebijakan Imigrasi AS
Dilansir dari VOA Indonesia, sejak kebijakan imigrasi ketat diterapkan pada masa jabatan kedua Presiden Donald Trump, Kementerian Luar Negeri RI telah langsung berkoordinasi dengan enam perwakilan Indonesia di Amerika, yaitu KBRI di Washington DC, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di San Francisco, Los Angeles, Houston, Chicago, dan New York. Koordinasi ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, termasuk penangkapan WNI oleh Badan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (Immigration & Customs Enforcement, ICE) dan badan lainnya.
Ke enam perwakilan RI tersebut juga telah menjalin komunikasi dengan pihak berwenang AS, mulai dari ICE, Badan Perlindungan Perbatasan dan Bea Cukai (Customs and Border Protection, CBP), hingga Departemen Keamanan Dalam Negeri AS.
Tiga WNI Ditahan
Sejak kebijakan imigrasi yang ketat diberlakukan pasca pelantikan Presiden Donald Trump pada 20 Januari 2025, setidaknya tiga WNI telah ditahan oleh aparat berwenang AS, dan satu lainnya telah dideportasi.
Dua WNI yang merupakan pasangan suami istri ditahan di negara bagian Georgia, tepatnya di Atlanta, pada 29 Januari 2025. Keduanya dalam kondisi baik dan telah mendapatkan akses pendampingan hukum. Sidang pengadilan mereka dijadwalkan pada 12 Maret 2025. Satu WNI lainnya ditangkap pada 28 Januari 2025 di New York saat melapor tahunan di kantor ICE. WNI tersebut sudah masuk dalam daftar deportasi sejak 2009 setelah permohonan suakanya ditolak.
Selain itu, seorang WNI lainnya ditangkap saat melapor diri di kantor ICE di San Francisco dan telah dideportasi pada awal Februari 2025.
Pengamat Yakin Penegakan Kebijakan Imigrasi di AS Akan Reda
Teuku Rezasyah, pengamat hubungan internasional dari Universitas Padjajaran, menilai bahwa kebijakan imigrasi yang ketat pada awal masa jabatan kedua Presiden Trump ini merupakan langkah untuk mewujudkan janji kampanye, dengan fokus pada pengusiran imigran tanpa dokumen yang tidak memberikan kontribusi pada Amerika Serikat.
"Ini semacam shock therapy! Bulan pertama kebijakan ini lebih difokuskan pada mereka yang benar-benar undocumented dan terlibat dalam kejahatan, seperti pelecehan atau pencucian uang. Mereka yang demikian akan segera dipulangkan," ujar Teuku.
Namun, Teuku yakin bahwa tekanan dari gereja, organisasi kemanusiaan, dan masyarakat sipil di AS akan mendorong pemerintah untuk lebih bijaksana. Tekanan ini akan menuntut perhatian terhadap mereka yang memiliki keahlian yang dibutuhkan, memberikan kontribusi positif, atau memiliki anak yang lahir di AS.
13,7 Juta Migran Tidak Berdokumen di AS
Menurut data terbaru dari Migration Policy Institute yang dirilis PBS pada Februari 2025, sekitar 13,7 juta imigran tanpa dokumen tinggal di Amerika Serikat, atau sekitar 27 persen dari seluruh imigran di negara tersebut.
Selama bulan Januari 2025, sebanyak 2.864 orang ditangkap oleh pihak berwenang AS karena berbagai tindakan kriminal, termasuk masuk secara ilegal ke AS (2.316 kasus), kejahatan seksual (850 kasus), dan mengemudi di bawah pengaruh obat-obatan atau alkohol (686 kasus). ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Bandara I Gusti Ngurah Rai Overlay Landas Pacu

Satgas Pangan Polri Periksa 25 Produsen Beras Kemasan, Diduga Langgar Mutu dan Takaran

Kejaksaan Agung Tetapkan Empat Tersangka Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Bobby Nasution Mediasi Pemkab Deli Serdang dan Al Washliyah

WKI Dukung Penggunaan Hak Interpelasi Terhadap Bupati Deli Serdang

HUT 12 Bawaslu Sumut Diperingati Sederhana
Komentar