Gunakan Visa Kerja untuk Berhaji, 117 WNI Dipulangkan dari Arab Saudi
indomedia.co - Sebanyak 117 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Arab Saudi setelah ditolak masuk oleh aparat Imigrasi di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah. Mereka diduga berencana melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural menggunakan visa kerja.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan pada 14 Mei 2025 mengenai sejumlah WNI yang ditahan otoritas imigrasi Arab Saudi. Mereka tercatat masuk dengan visa kerja jenis amil, namun dicurigai hendak menjalankan ibadah haji tanpa izin resmi.
"Sebanyak 117 WNI tersebut tiba dalam dua kelompok, yakni 49 orang melalui penerbangan Saudia SV827 pada 14 Mei, dan 68 orang lainnya menggunakan Saudia SV813 pada 15 Mei," jelas Yusron pada Jumat, 16 Mei 2025.
Menurutnya, kecurigaan pihak imigrasi muncul karena sebagian besar dari mereka berusia lanjut namun mengantongi visa sebagai pekerja bangunan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, beberapa orang mengaku tujuan utama mereka adalah untuk berhaji.
"Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah turut mendampingi seluruh proses pemeriksaan, mulai dari pengambilan keterangan hingga pencocokan sidik jari," tambah Yusron dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Senin, 19 Mei 2025.
Seluruh WNI tersebut kemudian dipulangkan ke Tanah Air pada 15 Mei 2025 menggunakan penerbangan Saudia SV3316 dengan transit di Jeddah, lalu melanjutkan perjalanan ke Jakarta melalui Saudia SV826. Mereka dijadwalkan tiba di Indonesia pada 16 Mei pukul 22.45 WIB.
KJRI Jeddah mencatat, sejak 3 hingga 15 Mei 2025, lebih dari 300 WNI telah tiba di sejumlah bandara internasional di Arab Saudi dengan visa kerja maupun visa kunjungan yang diduga akan digunakan untuk berhaji secara tidak resmi.
"Modus operandi mereka kini makin beragam. Jika sebelumnya menggunakan pakaian seragam atau koper serupa, kini mereka mencoba menyamarkannya agar tidak mudah dikenali," ujar Yusron.
Menanggapi hal ini, KJRI Jeddah kembali mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak tergiur berhaji dengan cara yang melanggar aturan.
"Ibadah haji adalah kewajiban suci yang harus dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan. Jangan sampai niat baik berujung kerugian — uang habis, haji pun gagal," tegasnya. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk, Ini Harapan ISNU
Pemerintah Diminta Lindungi Kreator Konten yang Ditahan Junta Militer Myanmar
TNI Gerak Cepat Tanggapi Ancaman Bom Kedua Pesawat Jemaah Haji
Kembali Diancam Bom, Pesawat Haji Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu