Iran Serang Israel Berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB

Suwardi Sinaga - Senin, 15 April 2024 15:28 WIB
Iran Serang Israel Berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB
IRNA
Iran serang Israel.
indomedia.co - Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran (SNSC) mengatakan serangan angkatan bersenjata Iran terhadap Israel dilakukan berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB.

SNSC mengeluarkan pernyataan pada hari Ahad, 14 April 2024, setelah Korps Pengawal Revolusi Islam dan angkatan bersenjata lainnya meluncurkan ratusan rudal dan drone ke wilayah pendudukan Israel pada hari Sabtu malam, 13 April 2024, sebagai tanggapan atas serangan rezim terhadap misi diplomatik Iran di Suriah pada tanggal 1 April.

Dilansir dari Kantor Berita Iran, IRNA, SNSC mengatakan dalam pernyataannya bahwa rezim Zionis telah melewati garis merah, dan menambahkan bahwa Iran mengambil tindakan hukuman yang paling tidak diperlukan terhadap rezim Zionis agresor untuk melindungi keamanan dan kepentingan nasionalnya. Iran hanya menargetkan pangkalan udara, intelijen, dan militer rezim Israel, dan menahan diri untuk tidak menyerang fasilitas ekonomi dan infrastruktur, lanjut pernyataan itu.

Ia menambahkan bahwa Republik Islam Iran tidak merencanakan aksi militer lebih lanjut untuk saat ini, namun memperingatkan bahwa rezim Israel akan menerima respons yang lebih kuat jika terus melakukan tindakan jahatnya di tingkat mana pun dan dengan menggunakan cara apa pun. (***)

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru