Israel Deklarasi Perang, Rakyat Palestina Akan Terus Membela Diri Mereka, Rumah Mereka dan Hak Dasar Mereka
Suwardi Sinaga - Senin, 09 Oktober 2023 23:53 WIB
Roket ditembakkan ke arah Israel dari Jalur Gaza, Palestina, Senin, 9 Oktober 2023.
Indomedia.co - Deklarasi perang oleh Israel terhadap warga sipil yang telah mereka duduki dan tindas secara ilegal dan paksa selama beberapa dekade merupakan kelanjutan dari catatan kriminalitas dan impunitas mereka. Hal ini ditegaskan oleh para pejabat Israel yang telah mengeluarkan seruan genosida dan penuh kebencian untuk melakukan pembersihan etnis secara terbuka dan tanpa rasa malu.
Demikian pernyataan Kedutaan Besar (Kedubes) Palestina di Jakarta dalam siaran pers, Senin, 9 Oktober 2023.
Kehancuran yang menimpa warga sipil di Jalur Gaza, Palestina, sangatlah mengerikan. Impunitas internasional yang diberikan kepada Israel merupakan penghinaan moral, politik, dan hukum terhadap kemanusiaan dan kesusilaan serta prinsip-prinsip hukum internasional. Segala upaya untuk mengampuni dan menutupi kejahatan-kejahatan ini tidak dapat diterima dan sangat tercela.
Fakta tersebut tidak dapat diragukan lagi. Israel, sebagai penjajah, bertanggung jawab penuh atas situasi ini karena mereka bersikeras menahan rakyat Palestina dan merampas hak-hak mereka selama lebih dari setengah abad. Israel secara ilegal telah menggunakan kekerasan, ancaman, perampasan tanah, penganiayaan, hukuman kolektif, mengabaikan hak-hak dasar rakyat Palestina, dan melakukan kepentingan umum mereka dengan penggusuran rakyat Palestina, yang merupakan pelanggaran atas hak untuk menentukan nasib sendiri dan norma-norma hukum internasional lainnya yang seharusnya ditaati.
"Kami berada di situasi seperti ini akibat dari kegagalan dunia untuk mengembalikan hak-hak rakyat Palestina. Pernyataan-pernyataan sederhana yang mengabaikan kehidupan dan hak-hak warga Palestina serta mendorong pelanggaran terhadap hal-hal tersebut harus dihentikan. Sebagai penjajah, Israel tidak berhak dan tidak dibenarkan untuk menjadikan para warga sipil yang tak berdaya sebagai target di Gaza dan di wilayah Palestina lainnya. Serangan balasan terhadap warga sipil dengan menggunakan persenjataan lengkap merupakan tindakan ilegal di mata hukum kemanusiaan internasional dan harus dihentikan," tulis siaran pers Kedubes Palestina.
Dengan adanya deklarasi perang secara terbuka oleh Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza, situasi yang semakin memburuk yang dihadapi rakyat Palestina di bawah pendudukan kolonial Israel, dan rezim apartheid di seluruh wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, maka komunitas internasional harus segera melakukan intervensi dan memberikan perlindungan internasional kepada rakyat Palestina dan mengakhiri kampanye tak bermoral Israel yang mematikan dan menghancurkan. Komunitas internasional juga harus bertindak berdasarkan tanggung jawab kolektif politik, hukum, kemanusiaan, dan moral terhadap ketidakadilan yang berkepanjangan ini. Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mendorong akuntabilitas, yang merupakan satu-satunya solusi yang layak untuk situasi ilegal dan mengerikan ini.
"Rakyat Palestina akan terus membela diri mereka, rumah mereka, dan hak dasar mereka untuk hidup dalam kebebasan dan bermartabat, bebas dari penjajahan, apartheid, dan penganiayaan," demikian siaran pers Kedubes Palestina. (***)
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ribuan Pager Anggota Hizbullah Meledak Bersamaan, Sembilan Orang Meninggal
Hamas Konfirmasi Ismail Haniyeh Tewas Akibat Serangan Israel di Iran
Lima Nahdliyin Bertemu Presiden Israel, PBNU Minta Maaf
Lima Nahdliyin Bertemu Presiden Israel, PBNU: Mereka Tak Paham Geopolitik
Houthi Serang Kapal Amerika di Teluk Aden dan Kapal Israel di Samudera Hindia
Iran Serang Israel Berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB
Komentar