Presiden Korea Selatan Didakwa Lakukan Pemberontakan
Suwardi Sinaga - Senin, 27 Januari 2025 18:56 WIB

Jeon Heon-Kyun/Pool via Reuters via VOA Indonesia
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, menghadiri sidang pemakzulannya di Mahkamah Konstitusi, pada 23 Januari 2025.
indomedia.co -Jaksa Korea Selatan menuntut Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan dengan dakwaan memimpin pemberontakan dengan memberlakukan deklarasi darurat militer, yang hanya bertahan sesaat, pada 3 Desember lalu, Minggu, 26 Januari 2025.
Pengacara Yoon mengkritik dakwaan itu sebagai pilihan terburuk yang dibuat oleh pihak penuntut, sementara partai oposisi utama menyambut baik keputusan tersebut.
Dakwaan tersebut belum pernah terjadi pada Presiden Korea Selatan sebelumnya. Jika terbukti bersalah maka Yoon dapat menghadapi ancaman hukuman penjara selama bertahun-tahun terkait pemberlakuan dekret darurat militer, yang bertujuan untuk melarang kegiatan politik dan parlemen serta mengendalikan media.
Langkah tersebut memicu sebuah gelombang kehebohan politik di negara dengan perekonomian terbesar keempat di Asia itu, yang juga merupakan sekutu penting Amerika Serikat. Perdana Menteri Korea Selatan juga dimakzulkan dan dicopot dari kekuasaannya, serta sejumlah pejabat militer dikenakan tuduhan atas peran mereka dalam tuduhan pemberontakan itu.
"Deklarasi darurat militer yang diumumkan presiden merupakan upaya putus asa kepada publik terkait krisis dalam negeri yang disebabkan oleh oposisi yang keluar dari batasan," ungkap pengacara Yoon dalam pernyataannya.
Kantor jaksa tidak segera merespons permintaan komentar. Dakwaan tersebut telah dilaporkan oleh sejumlah media Korea Selatan.
Penyelidik antikorupsi pada minggu lalu telah merekomendasikan untuk mendakwa Yoon, yang kini ditahan.
Yoon, yang juga merupakan mantan jaksa papan atas, telah ditahan di sel isolasi sejak menjadi presiden pertama Korsel yang masih menjabat yang ditahan pada 15 Januari lalu. Ia ditahan setelah sebelumnya sempat menolak ditangkap selama berhari-hari.
Pemberontakan merupakan satu dari sedikit dakwaan yang dapat dikenakan pada seorang presiden Korea Selatan. Dakwaan tersebut membawa ganjaran hukuman seumur hidup atau hukuman mati, walaupun Korea Selatan sendiri belum pernah melakukan eksekusi mati dalam beberapa dekade terakhir.
"Pihak jaksa telah memutuskan untuk mendakwa Yoon Suk Yeol, yang kini menghadapi dakwaan menjadi pemimpin gerakan pemberontakan," ujar juru bicara Partai Demokrat Han Min-soo dalam sebuah konferensi pers.
"Hukuman terhadap pemimpin pemberontakan akhirnya dimulai saat ini," imbuhnya.
Yoon dan tim kuasa hukumnya mengajukan pembelaan dalam sidang pemakzulannya di Mahkamah Konstitusi pada minggu lalu di mana mereka mengatakan Yoon tidak pernah berniat memberlakukan darurat militer sepenuhnya namun hanya ingin menjadikan upaya tersebut untuk memutus kebuntuan politik yang terjadi. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Ditahan

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditangkap

Presiden Jokowi Tekankan Sejumlah Kerja Sama Indonesia-Korea Selatan
Komentar