Seorang Perempuan Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih dari 3 Tahun dalam Kasus Wisata Melahirkan di AS

Suwardi Sinaga - Selasa, 28 Januari 2025 20:47 WIB
Seorang Perempuan Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih dari 3 Tahun dalam Kasus Wisata Melahirkan di AS
AP/Ng Han Huan via VOA Indonesia
Foto ilustrasi yang menunjukkan seorang ibu hamil yang tengah mengoperasikan telepon pintarnya di jalanan Kota Beijing, China, pada 8 Juli 2021.
indomedia.co -Seorang perempuan di California, Phoebe Dong, dijatuhi hukuman penjara lebih dari 3 tahun dalam kasus bisnis yang membantu perempuan hamil asal China untuk melahirkan di Amerika Serikat agar bayi mereka otomatis menjadi warga negara AS. Hukuman tersebut dijatuhkan pada Senin, 27 Januari 2025, oleh Hakim Pengadilan Distrik AS, R Gary Klausner, yang memerintahkan agar Dong segera dipenjara di pengadilan federal Los Angeles.

Dong, bersama suaminya, Michael Liu, dinyatakan bersalah pada bulan September atas dakwaan konspirasi dan pencucian uang terkait perusahaan mereka, USA Happy Baby. Mereka terbukti terlibat dalam jaringan bisnis yang membantu perempuan hamil dari China untuk melakukan perjalanan ke AS dan melahirkan di sana, sehingga anak-anak mereka memperoleh kewarganegaraan AS berdasarkan prinsip kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir yang tercantum dalam Amandemen ke-14.

Dilansir dari VOA Indonesia, kasus ini menarik perhatian karena bertepatan dengan polemik seputar kewarganegaraan berdasarkan kelahiran di AS, yang menjadi sorotan setelah kepulangan Presiden Donald Trump ke Gedung Putih. Trump sebelumnya mengeluarkan instruksi untuk mempersempit cakupan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, meskipun langkah tersebut kemudian diblokir oleh seorang hakim federal karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Dong dan Liu adalah bagian dari sejumlah orang yang didakwa terkait skema "wisata kelahiran" yang mulai dibongkar pada masa pemerintahan Presiden Obama. Skema ini, yang melibatkan perempuan asal China, Rusia, Nigeria, dan negara lainnya, mengatur perjalanan ke AS dengan tujuan agar bayi yang lahir di sana memperoleh kewarganegaraan otomatis.

Selama persidangan, jaksa federal mengungkapkan bahwa Dong dan Liu telah membantu lebih dari 100 perempuan hamil dari China untuk melahirkan di AS. Mereka bahkan melatih para perempuan untuk menyembunyikan kehamilan mereka dan mengelabui petugas bea cukai, dengan cara memilih bandara yang lebih longgar pengawasannya dan mengenakan pakaian longgar.

Dengan biaya puluhan ribu dolar, pasangan tersebut didakwa membantu klien-kliennya memperoleh kewarganegaraan AS untuk anak-anak mereka, yang juga berpotensi memberikan keuntungan imigrasi bagi orang tua mereka, yang dapat mengajukan permohonan izin tinggal permanen setelah anak mereka berusia 21 tahun.

Jaksa federal menuntut hukuman lebih berat, yakni lebih dari lima tahun penjara, namun hakim akhirnya memutuskan hukuman 41 bulan penjara. Liu, suami Dong, telah dijatuhi hukuman yang sama pada bulan Desember 2024. Pengacara Dong, John McNicholas, meminta agar hukumannya dijalani setelah Liu selesai menjalani masa tahanan, mempertimbangkan anak-anak mereka yang masih berusia 13 tahun. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh hakim yang memutuskan agar Dong segera menjalani hukumannya.

Kasus USA Happy Baby merupakan bagian dari penyelidikan lebih luas terhadap praktik bisnis ilegal yang membantu perempuan China untuk melakukan perjalanan wisata melahirkan di California. Beberapa operator bisnis terkait diperkirakan telah melarikan diri ke China, sementara yang lainnya telah dijatuhi hukuman penjara, termasuk seorang terdakwa yang dihukum 10 bulan penjara pada 2019 karena mengaku bersalah dalam skema visa dan penipuan. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru