WNI Korban Penembakan di Malaysia Tidak Melakukan Perlawanan dengan Senjata Tajam

Suwardi Sinaga - Rabu, 29 Januari 2025 15:26 WIB
WNI Korban Penembakan di Malaysia Tidak Melakukan Perlawanan dengan Senjata Tajam
Kemlu RI
Kemlu RI.
indomedia.co -Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menemui empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Serdang dan Rumah Sakit Klang, Malaysia, pada Selasa, 28 Januari 2025.

Dalam keterangan resmi Kementerian Luar Negeri RI, Rabu, 29 Januari 2025, disebutkan bahwa dua dari empat korban, yaitu HA dan MZ, telah terverifikasi identitasnya. Keduanya berasal dari Provinsi Riau dan kini dalam kondisi stabil setelah mendapatkan perawatan medis.

Kedua korban menjelaskan kronologi kejadian dan menegaskan bahwa tidak ada perlawanan dengan senjata tajam dari pihak WNI terhadap aparat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

Sementara itu, dua korban lainnya masih dalam kondisi kritis setelah menjalani operasi dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kejadian tersebut.

Selain itu, KBRI Kuala Lumpur juga sedang mengurus proses pemulangan jenazah seorang WNI berinisial B, yang berasal dari Provinsi Riau, yang meninggal dunia akibat insiden ini. Rencananya, repatriasi jenazah akan dilakukan pada Rabu, 29 Januari 2025, bergantung pada ketersediaan tiket penerbangan. Jenazah akan diterbangkan dari Kuala Lumpur ke Pekanbaru, dan kemudian dilanjutkan dengan perjalanan darat menuju kampung halaman almarhum di Pulau Rupat, Provinsi Riau.

Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur memberikan pendampingan hukum kepada para WNI untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi, serta membiayai perawatan di rumah sakit hingga mereka sembuh.

Kemlu juga mendorong pihak berwenang Malaysia untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait insiden ini, termasuk kemungkinan adanya penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat APMM. KBRI Kuala Lumpur saat ini terus mengumpulkan informasi lebih lanjut untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kejadian tersebut, serta meminta bantuan retainer lawyer KBRI untuk mengkaji dan menyiapkan langkah hukum yang diperlukan. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru