Jampidsus Hebat! Bernyali Usut Mega Korupsi

Redaksi - Rabu, 31 Juli 2024 15:08 WIB
Jampidsus Hebat! Bernyali Usut Mega Korupsi
Istimewa
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febri Ardiansyah.
Masyarakat secara luas, khususnya pegiat antikorupsi terus mendukung kinerja Jampidsus Febri Ardiansyah dan timnya maju terus pantang mundur.

Sebab, perlu dipahami bersama bahwa apa yang sedang dilakukan oleh Jampidsus tersebut merupakan penegakan hukum yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup masyarakat luas.

Masyarakat mengawal dan memastikan juga bahwa pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas dan integritas.

Memperhatikan rambu-rambu penegakan hukum yang benar, on the track, due proses tetap dijalankan sesuai koridor hukum dan tetap humanis berhati nurani serta menjunjung tinggi hak hak asasi manusia.

Tindak pidana korupsi adalah sesuatu atau beberapa perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, baik itu perorangan dan atau badan hukum atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau keuangan masyarakat.

Bentuk perbuatan korupsi berupa penipuan, penggelapan, suap-menyuap, pemerasan, pemberian hadiah, persekongkolan dan lain-lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau keuangan masyarakat.

Jika dibagi berdasarkan skala dampak dan paparannya, maka korupsi dapat dibagi menjadi tiga jenis, korupsi kecil-kecilan, korupsi kakap dan korupsi politik.

Korupsi kelas kakap adalah korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis, miliaran hingga triliunan rupiah. Korupsi kakap menguntungkan segelintir orang dan mengorbankan masyarakat secara luas.

Korupsi politik terjadi ketika pengambil keputusan politik menyalahgunakan wewenangnya dengan memanipulasi kebijakan, prosedur, atau aturan demi keuntungan diri atau kelompoknya. Keuntungan ini bisa berupa kekayaan, status, atau mempertahankan jabatan. (***)

Penulis adalah CEO Adhyaksadigital

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru