Pemilu dan Dampak Positifnya Bagi Rakyat

Redaksi - Jumat, 19 Mei 2023 22:33 WIB
Pemilu dan Dampak Positifnya Bagi Rakyat
Istimewa
Ilham Syafii Harahap.
Oleh: Ilham Syafii Harahap

Pemilu adalah akronim dari pemilihan umum. Pemilihan umum yang dimaksud adalah adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, dan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam sejarah bangsa kita, sudah 12 kali ajang pemilu terlaksana. Dimulai pada zaman Orde Lama: Tahun 1955, zaman Orde Baru: Tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997, dan zaman Reformasi: Tahun 1999, 2004, 2009, 2014 dan 2019. Untuk yang ketiga belas kalinya, pemilu sudah ditetapkan pada Rabu 14 Februari 2024.

Kontestasi politik dalam pemilu tidak terlepas dari penyelenggara pemilu, calon yang dipilih (eksekutif dan legislatif), regulasi dan rakyat yang memilih. Rakyat yang memiliki hak pilih dalam Pemilu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Negara sudah menjamin hak warga negara dalam berpolitik yang berdampak kepada kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada masa mendatang.

Pemilu dapat membantu membangun kepercayaan di antara berbagai kelompok dalam masyarakat. Ketika orang melihat bahwa suara mereka didengar, mereka lebih cenderung mempercayai pemerintah. Dengan meningkatnya kesadaran berpolitik dari rakyat, mereka mulai mengamati dan mempelajari berbagai isu dan masalah politik yang mempengaruhi kehidupan mereka sehari-hari. Pemilu dapat menjadi sarana edukasi politik bagi masyarakat untuk memahami sistem politik, latar belakang calon eksekutif maupun calon legislatif, dan isu-isu yang berkaitan. Peningkatan kesadaran berpolitik diharapkan berbanding lurus dengan partisipasi rakyat dalam proses demokrasi. Dengan memilih calon yang sesuai dengan kehendak dan kepentingan mereka, rakyat dapat memberikan suara mereka yang berpengaruh pada keputusan politik dan arah negara. Kompetisi yang terlaksana dalam Pemilu berkualitas akan merangsang munculnya calon-calon terbaik yang akan bertanggung jawab dalam mewujudkan kepentingan dan kebutuhan rakyat. Rakyat yang memilih langsung para calon eksekutif maupun calon legislatif merasa memiliki sehingga dapat memberikan reward and punishment sesuai dengan kinerja para calon terpilih nantinya.

Pandangan dunia internasional terhadap tingginya partisipasi politik rakyat Indonesia pada pemilu salah satu indikator bahwa negara telah berhasil melakukan penguatan demokrasi dalam negeri. Dengan kata lain negara memberikan kesempatan bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan bersama. Dengan memberikan suara mereka, rakyat dapat secara langsung berkontribusi dalam menentukan arah kebijakan publik, termasuk kebijakan ekonomi, sosial, lingkungan, dan lainnya. Selain itu Pemilu juga mempromosikan persatuan, perdamaian serta stabilitas negara kita.

Dampak positif pemilu bagi rakyat secara umum dapat dituliskan antara lain: 1) Rakyat sudah meningkat kesadaran politiknya. Hal itu ditandai dengan tingginya persentase dari suara rakyat yang memilih berbanding daftar pemilih pada Pemilu. Proses ini menandakan demokrasi negara kita berjalan baik. 2) Rakyat merasakan kebijakan negara dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari segi ekonomi, pangan, pendidikan, kesehatan dan hal lain. Kebijakan negara mulai dari undang-undang maupun peraturan lainnya merupakan hasil dari kerja sama antara legislatif dan eksekutif. 3) Rakyat Indonesia lebih bergengsi di mata dunia. Dalam pergaulan internasional juga berdampak kepada rakyat kita, negara kita bisa dijadikan tempat belajar demokrasi bagi negara luar. 4) Rakyat termotivasi untuk maju. Keinginan untuk maju secara umum pada rakyat dapat terlaksana dengan jalan pemilu. Keadaan aman, teratur, sejahtera dan makmur merupakan cita-cita bersama dari pilihan rakyat.

Bagaimana caranya agar pemilu berdampak positif bagi rakyat ?

Tiap warga negara memiliki hak sama, dalam hal pemilu dapat diartikan bahwa tiap rakyat yang berhak memilih memiliki suara yang sama. Satu suara warga Provinsi Aceh sama dengan satu suara warga Provinsi Papua. Kesetaraan inilah dasar kita untuk memilih sesuai dengan perjuangan secara individual maupun kelompok. Peran masyarakat sangat menentukan Pemilu. Secara regulasi yang ada, negara sudah mengakomodir peran masyarakat.

Empat unsur dalam pemilu yaitu penyelenggara pemilu, peserta pemilu, regulasi dan rakyat yang memilih. 1) Penyelenggara pemilu, masyarakat dapat berperan memberikan saran, masukan dan hal lain yang diperbolehkan peraturan. Penyelenggara pemilu terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum (DKPP) merupakan kesatuan yang dijabat oleh orang yang memenuhi syarat. Rakyat dapat mengawasi seluruh penyelenggara pemilu agar pemilu menjadi berkualitas. 2) Peserta pemilu, masyarakat dapat berperan sebagai calon presiden/wakil presiden atau sebagai calon legislatif dari partai yang mengusungnya. Masyarakat yang ingin dicalonkan sebagai eksekutif maupun legislatif seyogyanya mempersiapkan diri untuk menjadi layak pada jabatan dimaksud apabila terpilih. 3) Regulasi. Kepastian hukum tentang pemilu sudah tertulis pada Undang-undang Dasar Tahun 1945 pada Pasal 22E. Agenda lima tahunan ini juga memiliki hirarki hukum, UUD Tahun 1945 lalu ada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hingga ke petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum. 4) Rakyat sebagai pemilih. Inilah bentuk kedaulatan negara yaitu memastikan rakyat yang menjadi penentu dalam pemilu.

Pesta demokrasi rakyat yang kita gelar lima tahun sekali sudah pasti harus kita sukseskan. Semangat untuk menjadi negara maju, bangsa yang sejahtera dan makmur dapat terlaksana oleh pemimpin yang berkualitas. Harapan kita semua momentum Pemilu Tahun 2024 sebagai sarana kita untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Pemilu serentak Tahun 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya, untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, dan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 dan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, dan bupati dan wakil bupati dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. (***)

Penulis adalah Ketua Panwaslu Kecamatan Percut Sei Tuan

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru