PKWT di Indonesia: Tantangan dan Peluang di Era Globalisasi
Suwardi Sinaga - Jumat, 29 November 2024 08:00 WIB
Safrida SH MH.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT di Indonesia telah menjadi topik yang semakin penting dalam diskusi ketenagakerjaan, terutama di era globalisasi yang dinamis. Globalisasi telah membawa perubahan besar dalam berbagai sektor industri, dengan perusahaan harus beradaptasi terhadap persaingan global dan perkembangan teknologi yang pesat. Di sisi lain, pekerja juga menghadapi tantangan baru, termasuk ketidakpastian kerja dan persaingan yang semakin ketat. PKWT, yang merupakan bentuk hubungan kerja sementara, muncul sebagai solusi yang fleksibel untuk mengatasi kebutuhan tenaga kerja di era ini.
PKWT dan Globalisasi: Sebuah Kebutuhan di Era Dinamis
Globalisasi telah mempercepat integrasi ekonomi dunia dan mendorong transformasi besar dalam model kerja di berbagai negara, termasuk Indonesia. PKWT di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Perjanjian kerja ini memungkinkan perusahaan untuk mempekerjakan pekerja dalam jangka waktu terbatas, yang biasanya berkaitan dengan pekerjaan proyek atau musiman.
Bagi perusahaan, terutama yang bergerak dalam sektor teknologi, manufaktur, dan konstruksi, PKWT memberikan fleksibilitas yang dibutuhkan untuk menghadapi permintaan pasar yang fluktuatif. Perusahaan dapat menyesuaikan jumlah tenaga kerja dengan kebutuhan proyek tanpa terikat dengan kontrak jangka panjang, yang dapat mengurangi beban biaya operasional. Selain itu, PKWT juga memfasilitasi mobilitas tenaga kerja internasional, di mana pekerja asing bisa dipekerjakan dalam waktu tertentu tanpa harus mengubah status menjadi pekerja tetap.
Meskipun PKWT menawarkan fleksibilitas bagi perusahaan, penerapannya di Indonesia juga menghadapi sejumlah tantangan yang berdampak pada kesejahteraan pekerja dan stabilitas hubungan kerja.
Ketidakpastian Pekerjaan
Salah satu tantangan utama dari PKWT adalah ketidakpastian yang dialami pekerja. Karena kontrak kerja dibatasi oleh waktu atau proyek tertentu, pekerja tidak memiliki jaminan pekerjaan setelah kontrak berakhir. Ketidakpastian ini meningkatkan risiko pengangguran, terutama di tengah situasi ekonomi yang tidak stabil akibat dampak globalisasi. Pekerja yang sering kali dipekerjakan dalam jangka pendek tidak memiliki kesempatan untuk merencanakan karier jangka panjang, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan psikologis dan ekonomi.
Potensi Penyalahgunaan oleh Perusahaan
Beberapa perusahaan di Indonesia mungkin menyalahgunakan PKWT dengan cara memperpanjang kontrak sementara secara terus-menerus tanpa memberikan status tetap bagi pekerja. Ini dapat menyebabkan pekerja berada dalam posisi yang tidak menguntungkan, di mana mereka harus terus bekerja tanpa mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan pekerja tetap, seperti tunjangan jaminan sosial, asuransi kesehatan, dan hak pesangon.
Kurangnya Perlindungan Sosial
Pekerja dengan status PKWT sering kali tidak mendapatkan perlindungan sosial yang layak, termasuk tunjangan pensiun atau jaminan kesehatan yang memadai. Di era globalisasi, di mana mobilitas dan ketidakpastian pasar semakin tinggi, penting bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja PKWT guna mencegah eksploitasi dan memberikan mereka jaminan yang lebih baik.
Di sisi lain, PKWT juga memberikan sejumlah peluang bagi perusahaan dan pekerja di era globalisasi.
Fleksibilitas bagi Perusahaan
PKWT memberikan perusahaan fleksibilitas untuk mempekerjakan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan jangka pendek atau proyek tertentu. Ini penting dalam menghadapi ketidakpastian global, di mana perusahaan harus dapat menyesuaikan beban kerja dan tenaga kerja mereka secara cepat dan efisien. Dengan menggunakan PKWT, perusahaan juga dapat mengelola biaya tenaga kerja dengan lebih efektif, terutama di sektor yang sangat kompetitif.
Kesempatan bagi Pekerja untuk Mendapatkan Pengalaman
Bagi pekerja, terutama yang baru lulus atau ingin memasuki industri tertentu, PKWT dapat menjadi peluang untuk mendapatkan pengalaman kerja yang berharga. Meskipun tidak memiliki jaminan kerja jangka panjang, pekerja dapat memanfaatkan PKWT untuk memperluas jaringan profesional mereka, mengembangkan keterampilan, dan meningkatkan daya saing di pasar tenaga kerja.
Adaptasi Terhadap Teknologi dan Industri Baru
Di era globalisasi, industri baru terus berkembang, terutama yang berbasis teknologi. PKWT memungkinkan perusahaan untuk mencari pekerja dengan keterampilan spesifik dalam jangka pendek, yang sesuai dengan kebutuhan industri yang bergerak cepat. Hal ini juga membantu perusahaan untuk tetap kompetitif di pasar global dengan menggunakan tenaga kerja yang terampil tanpa harus terikat kontrak jangka panjang.
Dengan pendekatan hukum yang tepat, PKWT dapat menjadi instrumen yang adil bagi kedua belah pihak, membantu perusahaan untuk tetap kompetitif di pasar global, sekaligus memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja. Regulasi yang lebih ketat dan pengawasan terhadap penerapan PKWT di Indonesia sangat diperlukan agar dapat menciptakan keseimbangan antara fleksibilitas dan perlindungan hak-hak pekerja di era globalisasi ini.
Referensi:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT. ***
Penulis adalah Mahasiswi Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota DPR RI Sugiat Santoso Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di FISIP USU
Hasan Sagala Disambut Gegap Gempita di Pesta Adat Dr M Yusuf Harahap
Mensos Gus Ipul Mohon Arahan Menko Cak Imin
Rizki Aulia Rahman Natakusumah Demokrat Ketua BURT DPR RI
Prabowo Lantik Penasihat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Indonesia: Tantangan dan Peluang di Era Globalisasi
Komentar