Bantah Intervensi Perkara ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Dituntut Mati, Komisi III Minta Jamwas Tegur JPU Muhammad Arfian
Suwardi Sinaga - Kamis, 26 Februari 2026 21:37 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah pihaknya mengintervensi kasus ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan yang dituntut mati di Pengadilan Negeri Batam.
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat RDPU dengan keluarga Fandi Ramadhan dan kuasa hukum Hotman Paris, di Ruangan Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.
Selanjutnya Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menegur Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian yang menuntut mati Fandi Ramadhan. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
SHARE:
Berita Terkait
Ketua Komisi III Usir Perwakilan Developer Perumahan Terkait Penolakan Akses Musala
Purbaya Minta Uang Beasiswa LPDP Dikembalikan
Ahmad Sahroni Dilantik Sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Mangihut Sinaga: MKMK Jangan Berpolitik
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada 19 Februari 2026
Truk Tertabrak Kereta Api di Asahan, Sopir Meninggal
Komentar