Bareskrim Bongkar Peredaran Ekstasi di Tempat Hiburan Malam Bali, Tiga Tersangka Diamankan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. (Divhumas Polri)

Indomedia -
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran gelap ekstasi di tempat hiburan malam N CO Living by NIX di Kabupaten Badung, Bali. Peredaran gelap narkoba ini melibatkan manajer hingga staf tempat hiburan malam tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, jajaran Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak diterimanya laporan dari masyarakat pada 20 Maret 2026.

Total ada tiga orang tersangka yang diamankan di tiga tempat kejadian perkara, jelas Eko, Senin, 6 April 2026.

Tersangka pertama berinisial BCA, berperan sebagai Kapten N Co Living BY NIX atau penghubung antarpengedar narkoba dengan tamu. Tersangka ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP), Room 303 N CO Living by NIX, Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Kemudian, penyidik menangkap NGR dan SW di kamar 301 N Co Living by NIX. Keduanya berperan sebagai Manajer N Co Living by NIX, yang mengetahui dan mengizinkan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

Eko menjelaskan, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut, lalu tim gabungan yang dipimpin Kombes Pol Kevin Leleury melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Tanggal 30 Maret 2026, tim gabungan melakukan observasi dan mapping wilayah serta mengidentifikasi target yang dicurigai sebagai pengedar narkoba di N CO Living by NIX, ungkapnya.

Penyidik kemudian melakukan penyamaran dan berpura-pura melakukan pembelian ekstasi sebanyak 10 butir melalui seorang ladies companion (LC) di tempat hiburan malam tersebut pada 1 April 2026. Setelah ada pemesanan, LC tersebut memanggil Kapten N CO Living by NIX untuk dilakukan asesmen, lalu datang apoteker yang membawa narkoba ke dalam room.

Pada Kamis, 2 April 2026 pukul 01.15 WIB, tim gabungan melakukan penindakan dan mengamankan apoteker berinisial NGR. Hasil penggeledahan terhadap pelaku NGR ditemukan barang bukti ekstasi 10 butir warna pink bermerk Heineken dan uang tunai Rp10 juta hasil dari penjualan narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

“Dari penangkapan NGR, penyidikan melakukan pengembangan dan diperoleh informasi masih terdapat barang bukti narkoba lainnya di room 301. Ditermukan enam butir ekstasi warna pink dengan merk TMT, satu plastik berisi dua butir ekstasi warna pink dan warna hijau merk Heineken, empat plastik klip ketamin, dan empat plastik kosong,” ujarnya dilansir dari laman resmi Divisi Humas Polri. ***

Reporter: Suwardi Sinaga

Editor: Suwardi Sinaga

Post a Comment

أحدث أقدم