Indomedia.co - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Pertamina Energy Service (PES Pte Ltd), dan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) Tahun 2008 samai dengan Tahun 2015.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi didampingi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis malam, 9 April 2026.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Terhadap lima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, untuk tersangka BBG berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan pertimbangan dari tim penyidik dilakukan penahanan kota. Sementara itu, Tersangka MRC masih dalam status buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ***
Sumber: YT Kejaksaan RI
Editor: Suwardi Sinaga
إرسال تعليق