Indomedia.co - Pelayanan administrasi kependudukan gratis, tidak dipungut biaya sepeser pun. Kalau ada oknum yang memungut biaya pelayanan administrasi kependudukan, hal tersebut merupakan tindak pidana.
Demkian ditegaskan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi saat Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Menkes, Mensos, Mendagri, BPS, BPJS Kesehatan dan DJSN, di Ruangan Komisi IX, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 April 2026. ***
Sumber: YT TVR Parlemen
Editor: Suwardi Sinaga