![]() |
| Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah (tengah). (Puspen TNI) |
Indomedia.co - Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada Selasa, 7 April 2026 telah dlimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penyiraman air keras Andrie Yunus dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil.
Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah empat orang yaitu NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti.
Dalam siaran pers Puspen TNI disebutkan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI. ***
Reporter: Suwardi Sinaga
Editor: Suwardi Sinaga

إرسال تعليق