Logo Pemprov Sumut. (Istimewa)



Indomedia.co - Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Periode 2026-2030 mengumumkan 15 calon anggota Komisi Informasi Sumut lulus tahap wawancara.

Hal itu disampaikan dalam Pengumuman Nomor 006/TIMSEL-KI-PROVSU/VI/2026 Tentang Hasil Tahap Wawancara Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Periode 2026-2030 Tanggal 18 Juni 2026 yang ditandatangani Ketua Timsel Hatta Ridho.

Berikut 15 nama calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumut yang lulus tahap wawancara.

1. Ade Sutoyo

2. Agussyah Ramadani Damanik

3. Andi Akbar Pulungan

4. Dedy Ardiansyah

5. Jumakir

6. Esra Eduward Sinaga

7. Fernando Sitanggang

8. Hotria Gurning

9. lham Syafii Harahap

10. M Taufiq Hidayah Tanjung

11. Mangasi Tua Purba

12. Muhammad Sahrir

13. Syahrial Effendi

14. Timo Dahlia Daulay

15. Yandi Yohanes Purba.

Peserta yang dinyatakan lulus berhak mengikuti Tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara. Jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Peserta yang dinyatakan lulus wajib menyerahkan makalah berisi visi, misi dan program kerja jika terpilih menjadi Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (minimal 8 halaman, maksimal 12 halaman termasuk daftar pustaka, pada kertas kuarto, spasi 2, dan ditandatangani) paling lambat Senin, 29 Juni 2026 pukul 16.30 WIB kepada Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Periode 2026-2030 d/a Kantor Dinas Komunikasi dan

Informatika Provinsi Sumatera Utara H Muhammad Said Nomor 27 Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumatera Utara;.

Peserta yang tidak menyerahkan Makalah sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) diatas dianggap mengundurkan diri sebagai Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Periode 2026-2030.

Peserta dibarapkan untuk senantiasa memantau informasi dan perkembangan tahapan seleksi melalui website Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di https://www.sumutprov.go.id.

Seluruh tahapan seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Periode 2026-2030 tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

Keputusan Tim Seleksi ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. ***

Reporter: Suwardi Sinaga

Editor: Suwardi Sinaga