![]() |
| Kejagung menahan Glory Harimas Sihombing tersangka baru kasu MBG, Kamis, 18 Juni 2026. (Puspenkum Kejagung) |
Indomedia.co - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tersangka baru dari pihak swasta terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026. Tersangka Glory Harimas Sihombing (GHS) dilakukan penahanan pada Kamis, 18 Juni 2026 ini.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum oleh penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Direktur Penyidikan menjelaskan, adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu, sejak 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan program MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan Tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.
Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi Mitra SPPG.
Pada implementasinya juga tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari. Bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dikendalikan oleh Glory Harimas Sihombing.
Glory Harimas Sihombing yang merupakan pihak swasta, diminta oleh Dadan Hindayana selaku Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
Dadan Hindayana secara melawan hukum memberikan akses kepada Glory Harimas Sihombing untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Glory Harimas Sihombing. Setelah yayasan Glory Harimas Sihombing memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur.
Bahwa titik dapur yang dimiliki oleh yayasan tersebut diajukan dengan menggunakan dokumen yang tidak sebenarnya, sehingga lokasi titik dapur SPPG berbeda dengan lokasi yang dimiliki oleh pihak yang berminat ingin membangun dapur. Selanjutnya Glory Harimas Sihombing mengajukan perubahan titik dapur kepada Dadan Hindayana dan ditindaklanjuti prosesnya oleh verifikator yang ditunjuk oleh Dadan Hindayana.
Glory Harimas Sihombing diberikan akses oleh Dadan Hindayana untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan Hindayana, sehingga Glory Harimas Sihombing dapat melakukan pengurusan atas roll back terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Glory Harimas Sihombing untuk dikembalikan statusnya.
Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Glory Harimas Sihombing secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Dadan Hindayana, yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Glory Harimas Sihombing agar menjadi Mitra MBG.
Tersangka Glory Harimas Sihombing dijerat dengan Pasal 12 huruf a huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
"Terhadap tersangka GHS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelas Direktur Penyidikan pada Jampidsus. ***
Reporter: Suwardi Sinaga
Editor: Suwardi Sinaga
