![]() |
| Polres Madina periksa dua oknum dokter. (Istimewa) |
Indomedia.co - Penyidik Kepolisian Resor Kabupaten Mandailing Natal (Polres Madina) telah memanggil dan memeriksa dua oknum dokter terlapor dalam kasus dugaan malapraktik yang menimpa RSH, pasien yang terpaksa melewati operasi amputasi pada lengan kiri setelah mengalami infeksi usai dirawat di salah satu rumah sakit di Panyabungan.
Kedua oknum dokter itu diperiksa terkait kasus yang terjadi pada Okotober 2025. Hal tersebut sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima orang tua korban pada Jumat, 10 Juli 2026.
Surat bernomor: B/490/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 9 Juli 2026 itu ditandatangani Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Alvin Siahaan dan ditembuskan kepada Kapolres AKBP Bagus Priandy, Kasipropam, Kasiwas, serta Pengawas Penyidikan.
Dalam dokumen tersebut disampaikan, selain memeriksa dua oknum dokter terlapor, penyidik juga telah menyurati Direktur RS untuk meminta data rekam medis pasien atas nama RSH.
Sebagai tindak lanjut atas kasus ini, penyidik juga akan memeriksa tenaga medis yang menjaga ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 17 Oktober 2025 dan perawat jaga yang bertugas di salah satu ruangan mulai dari 17 Oktober 2025 sampai dengan 20 Oktober 2025.
Khairun Rizki Harahap, ayah korban, yang dikonfirmasi pada Rabu, 15 Juli 2026, membenarkan pihaknya telah menerima SP2HP. Dia berharap kepolisian bergerak cepat untuk menuntaskan kasus ini sehingga putrinya mendapatkan keadilan. ***
Reporter: MS Putra
Editor: Suwardi Sinaga
