![]() |
| Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. (Kejaksaan RI) |
Indomedia.co - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menahan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, Jumat malam, 24 Juli 2026.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat malam, 24 Juli 2026.
Jamwas menjelaskan, Febrie ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.
Penahanan dilakukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***
Reporter: Suwardi Sinaga
Editor: Suwardi Sinaga
