Pernikahan Dini Masih Menjadi Tantangan Serius

Ketua LKP3A PW Fatayat NU Sumut, Safrida, S.H., M.H., saat sosialisasi pencegahan pernikahan dini, di SMK NU 2 Medan, Jumat, 24 Juli 2026. (Istimewa)
Ketua LKP3A PW Fatayat NU Sumut, Safrida, S.H., M.H., saat sosialisasi pencegahan pernikahan dini, di SMK NU 2 Medan, Jumat, 24 Juli 2026. (Istimewa)

Indomedia.co - Persoalan pernikahan dini masih menjadi tantangan serius dalam upaya mewujudkan perlindungan anak di Indonesia. Di tengah perubahan sosial yang semakin kompleks, praktik perkawinan usia anak tidak lagi hanya dipengaruhi oleh faktor ekonomi, tetapi juga oleh rendahnya tingkat pendidikan, budaya, pemahaman keagamaan yang kurang utuh, hingga perkembangan teknologi dan media sosial. Kondisi tersebut menuntut keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan edukasi dan perlindungan kepada anak sebagai generasi penerus bangsa.

Hal tersebut menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan edukasi yang diselenggarakan oleh PW Fatayat NU Sumatera Utara (Sumut), di SMK NU 2 Medan, Jumat, 24 Juli 2026, dengan mengangkat tema "Pernikahan Dini: Tantangan Perlindungan Anak di Tengah Dinamika Sosial, Pendidikan, dan Keagamaan."

Ketua Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) PW Fatayat NU Sumut, Safrida, S.H., M.H., menegaskan bahwa pernikahan dini bukan sekadar persoalan usia, melainkan persoalan perlindungan hak anak yang harus menjadi perhatian bersama.

Menurutnya, Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menetapkan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi anak agar memperoleh kesempatan tumbuh dan berkembang secara optimal sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

"Pernikahan bukan hanya menyatukan dua orang dalam ikatan hukum dan agama, tetapi juga memerlukan kesiapan fisik, mental, emosional, sosial, dan ekonomi. Ketika anak dipaksa memasuki kehidupan rumah tangga sebelum mencapai kematangan tersebut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan mereka, tetapi juga kualitas generasi bangsa," ujar Safrida.

Safrida menjelaskan bahwa dari perspektif hukum, pernikahan dini berpotensi menghilangkan berbagai hak anak yang telah dijamin oleh konstitusi maupun peraturan perundang-undangan, seperti hak memperoleh pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan, serta hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

Selain itu, tingginya angka dispensasi kawin di berbagai daerah menunjukkan bahwa persoalan ini masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, serta masyarakat secara luas.

Dari sisi pendidikan, Safrida menilai bahwa pernikahan dini sering kali menjadi penyebab meningkatnya angka putus sekolah, khususnya pada anak perempuan. Akibatnya, kesempatan memperoleh pendidikan tinggi dan pekerjaan yang layak menjadi semakin terbatas sehingga berpotensi memperpanjang rantai kemiskinan antargenerasi.

"Pendidikan merupakan investasi terbaik bagi anak. Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, semakin besar peluangnya untuk membangun keluarga yang sehat, mandiri, dan sejahtera. Oleh karena itu, anak-anak harus diberikan ruang untuk belajar, mengembangkan potensi, serta meraih cita-citanya sebelum memikul tanggung jawab sebagai suami maupun istri," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PW Fatayat NU Sumut, Nurhaida Oktariani Siregar, M.Pd., menyampaikan bahwa pencegahan pernikahan dini harus dilakukan melalui pendekatan yang menyeluruh dengan melibatkan keluarga, sekolah, organisasi masyarakat, serta tokoh agama.

Menurutnya, pemahaman agama yang benar justru mengajarkan bahwa perkawinan bertujuan mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, sehingga memerlukan kesiapan yang matang, bukan sekadar telah mencapai usia balig.

"Agama tidak pernah mengajarkan untuk menikahkan anak tanpa mempertimbangkan kemaslahatan mereka. Islam menempatkan perlindungan jiwa, akal, keturunan, dan masa depan sebagai bagian dari tujuan utama syariat. Karena itu, mencegah pernikahan dini merupakan ikhtiar menjaga kemaslahatan generasi," ungkap Nurhaida.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat komunikasi dalam keluarga agar anak memperoleh ruang untuk berdialog mengenai pendidikan, kesehatan reproduksi, serta perencanaan masa depan. Menurutnya, keluarga merupakan benteng pertama dalam mencegah anak menjadi korban pernikahan usia dini.

Lebih lanjut, Nurhaida mengajak seluruh kader Fatayat NU untuk terus aktif melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak melalui berbagai kegiatan penyuluhan, pendampingan keluarga, serta kerja sama dengan sekolah dan pemerintah daerah.

Kegiatan edukasi tersebut mendapat respons positif dari para peserta yang terdiri atas guru, orang tua, kader Fatayat NU, dan masyarakat. Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas berbagai persoalan yang sering menjadi penyebab pernikahan dini, mulai dari faktor ekonomi, tekanan sosial, budaya, hingga pengaruh media digital terhadap perilaku remaja.

Melalui kegiatan ini, PW Fatayat NU Sumut berharap semakin tumbuh kesadaran masyarakat bahwa mencegah pernikahan dini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.

Sebagai organisasi perempuan Nahdlatul Ulama, Fatayat NU berkomitmen untuk terus memperkuat peran perempuan dalam membangun keluarga yang berkualitas, melindungi hak-hak anak, serta menciptakan generasi yang sehat, cerdas, berakhlak, dan berdaya saing.

"Anak-anak bukan untuk dinikahkan sebelum waktunya, melainkan untuk dididik, dilindungi, dan dipersiapkan menjadi generasi yang mampu membangun masa depan bangsa. Perlindungan terhadap anak adalah investasi terbaik bagi Indonesia," tutup Safrida. ***

Reporter: Suwardi Sinaga

Editor: Suwardi Sinaga

أحدث أقدم

Tag Terpopuler